Penjabat Gubernur Papua Tengah diminta utamakan ASN yang berada di Meepago

Gubernur Papua Tengah
Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa. - Istimewa

Enarotali, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa meminta Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengutamakan Aparatur Sipil Negara atau ASN dari delapan kabupaten di Wilayah Adat Meepago untuk mengisi kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hal itu dinyatakan Badokapa saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat (2/12/2022).

Mewakili Asosiasi DPRD Papua Tengah, Badokapa menyatakan banyak ASN asli Papua yang bertugas di delapan kabupaten yang kini disatukan menjadi Provinsi Papua Tengah telah memenuhi syarat kepangkatan untuk ditunjuk sebagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ia memeinta Penjabat Gubernur Papua Tengah memprioritaskan para ASN dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Mimika dan Puncak Jaya untuk mengisi formasi kepegawaian Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus

“Saya meminta Penjabat Gubernur Papua Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, serta Kementerian Dalam Negeri [memperhatikan hal itu. Penyusunan Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dan wajib [diisi] Orang Asli Papua Tengah. Banyak orang pintar [di] Papua Tengah yang punya kemampuan dalam berbagai bidang,” ujar Badokapa.

Badokapa beralasan tahapan awal pembangunan Provinsi Papua Tengah harus didasarkan pondasi yang dibangun oleh Orang Asli Papua Tengah. Menurutnya, Orang Asli Papua Tengah yang memahami karakter dan budaya Orang Asli Papua Tengah.

“Provinsi Papua Tengah datang untuk memberdayakan Orang Asli Papua Tengah. Kami mau bangun daerah kami sendiri,” katanya tegas.

Sebagai wakil rakyat, Badokapa meminta delapan bupati di Wilayah Adat Meepago untuk mengusulkan putra atau putri asli dari daerah masing-masing dalam formasi ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, prioritas bagi ASN asli Papua itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). (*)

Comments Box
Exit mobile version