Jayapura, Jubi – Tim gabungan Kepolisian Resor Yahukimo dan Satuan Tugas Damai Cartenz berhasil menangkap narapidana kasus kepemilikan dua butir peluru, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan atau LP Wamena di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, pada 13 Juni 2022 lalu. Yentinus Kogoya ditangkap kembali di Kabupaten Yahukimo pada Senin (31/10/2022).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah atau Polda Papua Kombes, Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, Yentinus Kogoya ditangkap tim gabungan di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Senin. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 07.47 WP.
Menurut Kamal, Yentinus Kogoya mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Kamal menyatakan polisi telah melepaskan tembakan peringatan, namun hal itu tidak diindahkan Kogoya, sehingga polisi amenembak Kogoya. Tembakan itu mengenai lutut kanan dan lutut kiri Kogoya.
“Saat ini Yentinus Kogoya alias Kumis sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis akibat luka tembak yang bersarang di kedua kakinya,” kata Kamal.
Kamal menjelaskan awalnya Yentinus Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas Nemangkawi pada 2 November 2021, karena kedapatan membawa dua butir peluru. Yentinus Kogoya kemudian diadili di Pengadilan Negeri Wamena, dan pada 16 Desember 2021 dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun dan tiga bulan. “Direncanakan pada 2 November 2022, Yetinus Kogoya akan diterbangkan ke Kabupaten Jayawijaya, guna menjalani proses lebih lanjut,” katanya.
Kamal menyatakan situasi di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo pasca penangkapan Yentinus Kogoya aman dan kondusif. “Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Kamal menambahkan penangkapan Yentinus Kogoya itu didasarkan permohonan bantuan penangkapan narapidana Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka. Permohonan bantuan penangkapan dengan nomor W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 itu diterima polisi setelah kedua narapidana itu kabur dari LP Wamena pada 13 Juni 2022. (*)