Manokwari, Jubi – Gugatan wanprestasi terhadap lima anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) oleh Advokat Yuliyanto SH di Pengadilan Negeri Manokwari, sedang menunggu keputusan Majelis Hakim pada agenda sidang putusan 4 Juli 2022 mendatang.
Advokat Yuliyanto SH selaku mantan kuasa hukum dari lima anggota MRPB ini, memilih jalur hukum perdata setelah tiga kali somasi secara patuh tidak diindahkan oleh para tergugat, untuk menyelesaikan sisa pembayaran fee advokat senilai Rp 358.000.000 dari total Rp 418.000.000 yang disepakati sejak awal.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari dengan perkara Nomor: 83/Pdt.G/2021/PN Mnk, saya harap ada keputusan yang adil dari Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan 4 Juli nanti,” ujar Yuliyanto, Selasa (28/6/2022).
Yuliyanto mengatakan bahwa gugatan terhadap kelima mantan kliennya itu sebagai pembelajaran bagi siapa pun, agar ketika memakai jasa advokat harus melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakti bersama.
Dalam menggunakan jasa advokat, sebut Yuliyanto, perkaranya bukan masalah menang atau kalah tetapi jasa dalam pelayanan hukumnya telah dilaksanakan, karena dalam sumpah advokat tidak dibenarkan menjanjikan kemenangan.
“Karena ada oknum klien yang pura-pura tidak paham isi perjanjian setelah selesai advokat memberikan pendampingan hukum. Contohnya lima anggota MRPB ini terkesan pura-pura tidak memahami isi perjanjian,” katanya.
Selanjutnya dalam uraian kesimpulan penggugat (Yuliyanto SH) pada agenda sidang 13 Juni 2022 dijelaskan bahwa, antara penggugat dan para tergugat telah terjadi kesepakatan mengenai perjanjian bersama pembayaran fee advokat pada 2 Juli 2019.
Perjanjian tersebut merupakan pengakuan atas wanprestasi para tergugat kepada penggugat, lalu mengajukan permohonan kepada penggugat untuk mengajukan kesepakatan agar para tergugat mengangsur kewajiban pembayaran fee advokat kepada penggugat sebesar Rp 418.000.000, yang akan dibayar setelah mendapat gaji dan dilantik menjadi anggota MRPB.
“Bahwa terbukti penggugat telah melaksanakan tugas sebagai advokat, menyelesaikan pekerjaaan memberikan bantuan jasa hukum kepada para tergugat sejak tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, PTUN Makassar, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Bahwa selain keberhasilan penggugat memenangkan perkara para tergugat hingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde), penggugat masih melakukan upaya-upaya di Kementerian Dalam Negeri agar para tergugat dapat dilantik sebagai anggota MRPB, sampai akhirnya para tergugat dilantik menjadi anggota MRPB oleh Gubernur Papua Barat.
“Namun setelah para tergugat dilantik menjadi anggota MRPB dan mendapatkan gaji sebagai anggota MRPB periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, terbukti para tergugat belum melaksanakan kewajibannya membayar sisa fee advokat yang merupakan utang para tergugat kepada penggugat,” urainya.
Penggugat juga sempat memberikan solusi pembayaran kewajiban para tergugat untuk melakukan angsuran, namun harus melakukan penandatanganan addendum Kesepakatan Pembayaran Fee Advokat, di mana ada ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati para tergugat, akan tetapi para tergugat tidak menandatangani addendum tersebut hingga saat ini.
“Bahwa addendum dibuat untuk pemenuhan kewajiban para tergugat terhadap sisa pembayaran fee advokat sebesar Rp 358.000.000, yang harus dibayarkan kepada penggugat, namun para tergugat tidak menandatangani addendum tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa uraian kesimpulan gugatan tersebut dilengkapi bukti-bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan sebelumnya. (*)






















Discussion about this post