Jayapura, Jubi – Fungsional Utama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tri Gamarefa menyatakan Survei Penilaian Integritas pada 2021 menunjukkan indeks integrasi Kota Jayapura mencapai 70,1. Dengan skor itu, Kota Jayapura masih terkategori sebagai area rentan korupsi.
Hal itu disampaikan Tri sebagai pembicara dalam diskusi “Forum Literasi Hukum dan HAM Digital: Cegah Korupsi, Sukseskan SPI” yang berlangsung di Kota Jayapura, pada Selasa (23/8/2022). “Untuk Kota Jayapura, indeksnya di 2021 itu 70,1 persen. Itu masuk area rentan korupsi. Untuk kategori aman, itu [indeksnya] 77 persen hingga 100 persen,” ujarnya.
Tri menyatakan responden Survei Penilaian Integritas di Kota Jayapura menyatakan masih ada praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang tender, penentuan program, pemberian izin penggunaan anggaran, serta mutasi maupun promosi. Misalnya, di Pemerintah Kota Jayapura masih ditemukan adanya praktik jual-beli jabatan.
Tri menyatakan berbagai sosialisasi dan kampanye di Papua dinilai tidak mencegah tindakan korupsi. “Sosialisasi banyak dilakukan, tapi belum menimbulkan dampak,” katanya.
Tri menyatakan yang terpenting saat ini adalah mengubah perilaku agar tidak korupsi. Pihaknya berharap responden dari masyarakat umum turut serta melakukan pecegahan dengan terlibat dalam mengisi Survei Penilaian Integritas atau SPI.
“Jadi, jangan asal kritik saja. Dengan menjawab survei, tujuan pemetaan area mana [yang] lemah [pengawasannya] kita ketahui. Maka dengan sendirinya membantu pemerintah melakukan pembenahan sesuai dengan area [rentan] itu,” ujarnya.
Tri menyatakan upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan digitalisasi pelayanan publik maupun pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Digitalisasi itu dinilai efektif menghindari budaya gratifikasi dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Jadi prinsipnya mengurangi pertemuan antara pejabat pemberi layanan dengan yang meminta layanan,” ujarnya.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menyatakan hasil SPI Pemerintah Kota Jayapura 2021 itu akan menjadi catatan sekaligus masukan kepada Pemerintah Kota Jayapura untuk mengevaluasi. Ia mengakui masih ada praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, namun hal itu dilakukan oknum karena masalah kedekatan emosional. “Saya pernah temukan ada oknum, mungkin [karena] ada hubungan emosional, titip berkas. [Akan] tetapi, [hal itu] ketahuan saat verifikasi berkas,” katanya.
Pekey mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah korupsi. Pekay menyatakan Pemerintah Kota Jayapura terus memperluas layanan digital dalam pelayanan publik, termasuk dalam pembayaran retribusi, pajak dan lain-lain.
Selain untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, layanan digital dalam pelayanan publik efektif mencegah korupsi. “Dari sisi kebijakan, kami sudah dan akan terus mendorong harapan untuk mencegahnya,” ujarnya. (*)