Jayapura, Jubi – Fungsional Utama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tri Gamarefa menyatakan Survei Penilaian Integritas Pemerintah Kota Jayapura pada 2021 menunjukkan bahwa 32 persen responden menyatakan praktik jual-beli jabatan masih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Survei itu melibatkan 165 responden internal Pemerintah Kota Jayapura, dan 48 responden eksternal yang berasal dari masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Tri sebagai pembicara dalam diskusi “Forum Literasi Hukum dan HAM Digital: Cegah Korupsi, Sukseskan SPI” yang berlangsung di Kota Jayapura, pada Selasa (23/8/2022). Tri menyatakan para responsen Survei Penilaian Integritas (SPI) itu menyatakan jual-beli jabatan dilakukan dalam bentuk pemberian uang, barang, dan fasilitas dalam bentuk mutasi dan promosi.
Akan tetapi, Tri menyatakan KPK tidak bisa memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana yang melakukan praktik jual-beli jabatan. Hasil SPI itu hanya memberikan gambaran tentang kondisi umum risiko praktik korupsi di lingkungan Pemeritah Kota Jayapura, termasuk praktik jual-beli jabatan.
“SPI ini menggambarkan instansi. Kami tidak bisa berikan secara spesifik di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mana [terjadi jual-beli jabatan], tapi SPI itu menggambarkan [kondisi] instansi di Pemerintah Kota Jayapura,” katanya.
Tri menyatakan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Jayapura guna mencegah terjadinya korupsi. Di antaranya adalah melakukan pelayanan publik secara elektronik. Pelelangan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga efektif mencegah terjadinya korupsi.
Selain itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menghindari budaya gratifikasi dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Jadi prinsipnya mengurangi pertemuan antara pejabat pemberi layanan dengan yang meminta layanan adalah upaya mencegah tindakan korupsi,” ujarnya.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menyatakan hasil SPI Pemerintah Kota Jayapura 2021 itu akan menjadi catatan sekaligus masukan kepada Pemerintah Kota Jayapura untuk mengevaluasi. Ia mengakui masih ada praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, namun hal itu dilakukan oknum karena masalah kedekatan emosional. “Saya pernah temukan ada oknum, mungkin [karena] ada hubungan emosional, titip berkas. [Akan] tetapi, [hal itu] ketahuan saat verifikasi berkas,” katanya.
Pekey mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah korupsi. Pekay menyatakan Pemerintah Kota Jayapura terus memperluas layanan digital dalam pelayanan publik, termasuk dalam pembayaran retribusi, pajak dan lain-lain.
Selain untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, layanan digital dalam pelayanan publik efektif mencegah korupsi. “Dari sisi kebijakan, kami sudah dan akan terus mendorong harapan untuk mencegah korupsi,” ujarnya.
Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Filmon Leonard Warouw dalam sambutan menyatakan skor dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 di Papua mencapai skor 58,04. Sementara skor SPI Papua Barat mencapai 66,74. Warouw menyatakan nilai SPI Papua itu harus diperbaiki, lantaran jauh di bawah rata-rata indeks SPI nasional yang mencapai 72,4.
Ia menyatakan oemerintah terus membenani reformasi birokrasi untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat. SPI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi motor penggerak perubahan di berbagai instansi tanah air. Warouw berharap forum itu akan meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif ASN maupun masyarakat umum yang menjadi responden SPI 2022. (*)