Jayapura, Jubi – Pihak kepolisian pada Selasa (10/5/2022) tidak mengizinkan warga di Biak untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk menolak pemekaran Papua dan Otonomi Khusus Papua. Para demonstran menyesalkan langkah polisi yang menghalangi hak mereka untuk menyatakan pendapatnya.
Beberapa hari sebelum demonstrasi menolak pemekaran Papua dan Otonomi Khusus Papua digelar pada Selasa, Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor mengeluarkan imbauan agar warga Biak tidak berunjuk rasa. Flayer yang beredar di media sosial memuat pernyataan bahwa Polres Biak Numfor tidak mengizinkan demonstrasi menolak Daerah Otonom dan Otonomi Khusus Papua, dan polisi akan membubarkan aksi itu.
Maikel Awom dari Forum Peduli Kawasan Biak mengatakan polisi melakukan razia di beberapa lokasi, seperti di Biak Barat dan Biak Utara guna membatasi warga yang hendak ikut demonstrasi menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor. Padahal, demikian menurut Awom, pihaknya telah memasukan surat pemberitahuan ke Polres Biak Numfor, dengan tembusan kepada Kepolisian Daerah Papua dan Mabes Polri di Jakarta.
“Dong lakukan pemeriksaan kepada masyarakat tanpa alasan jelas. [Warga yang hendak] ke kota disuruh pulang. Kami kesal Polres Biak Numfor yang memerintahkan penghentian mobilisasi masyarakat akar rumput untuk sampaikan aspirasi ke DPRD Biak Numfor,” kata Awom.
Karena gagal bertemu DPRD Biak Numfor dan Bupati Biak Numfor, para demonstran menyerahkan aspirasi penolakan pemekaran Papua dan Otonomi Khusus Papua kepada Kainkara Karkara Byak. Awom berharap Kainkain Karkara Byak dapat meneruskan aspirasi masyarakat Biak itu kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan DPRD Biak. “Dewan adat itu orangtua kami. Kami berharap dewan adat bisa melanjutkan aspirasi kami ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Johan Rumkorem dari Kampak Papua juga menyesalkan langkah polisi melarang warga Biak berunjuk rasa menolak pemekaran Papua dan Otomomi Khusus Papua. Rumkorem menyatakan tugas polisi bukan menghalang-halangi atau menakut-nakuti warga yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
Rumkorem polisi menyatakan polisi harus mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Polisi jangan memecah belah masyarakat Biak Numfor dengan pernyataan yang tidak jelas. Aksi demo di Biak itu aksi intelektual dan tidak digiring oleh siapapun. Jadi jangan menakut-nakuti masyarakat dengan pernyataan yang tidak konstitusional,” ujarnya. (*)
Discussion about this post