Jayapura, Jubi – Untuk menjaga situs maupun peninggalan sejarah dan budaya yang ada, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah usulkan 15 obyek diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Pengusulan itu dilakukan melalui Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024 bersama Tim Ahli Cagar Budaya setempat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayawijaya, Engelbertus Surabut yang juga ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jayawijaya menyatakan proses pengusulan 15 obyek diduga cagar budaya itu diawali seminar dan pembahasan penetapan yang berlangsung di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, pada 16 – 18 Desember 2024. Seminar itu dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, akademisi Universitas Cenderawasih, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, peneliti muda Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
“[Sejumlah] 15 objek itu diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda. Untuk bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola, lukisan dinding gua Lokale, lukisan dinding gua Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Gua Kontilola, Lokasi Gua Lokale, Lokasi Gua Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa,” ujar Surabut saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Marsis Sutopo mengatakan objek diduga cagar budaya itu sudah dikaji tenaga/tim ahli cagar budaya untuk dinilai apakah memenuhi kriteria atau tidak. Setelah dikaji, naskah rekomendasi penetapan cagar budaya akan diusulkan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.
Menurut Marsis Sutopo, tim hanya melakukan kajian dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten. Jika nantinya obyek yang diusulkan itu akan dijadikan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, maka pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengusulkan penetapannya kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Usulan itu nantinya akan dikaji lagi oleh tim ahli provinsi, dan ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi bila memenuhi kriteria.
“Setelah ditetapkan Gubernur, lalu diusulkan ke tingkat nasional. Dari tim ahli nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke UNESCO untuk menjadi warisan dunia bila memenuhi kriteria sesuai standar,” katanya.
Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Erlin Novita Idje Djami menambahkan penetapan cagar budaya sangat perlu agar obyek itu dilestarikan, dilindungi dan dikonservasi oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset-aset budaya warisan leluhur.
“Penetapan cagar budaya ini sangat penting untuk masyarakat di wilayah Hugula, dan akan menjadi contoh suku lainnya di Wilayah [Adat] Lapago agar dapat melakukan hal yang sama agar warisan cagar budaya dapat dilestarikan sebagai bagian dari peradaban,” ujarnya.
Sejumlah 15 objek diduga cagar budaya di wilayah Hugulama tersebut nantinya juga akan menjadi ikon pariwisata dunia yang akan banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal dan mancanegara.“Cagar budaya ini juga dapat menjadi pengetahuan generasi muda setempat akan nilai historis sejarah peradaban suku Hugula untuk terus dijaga dan dilestarikan, karena mempunyai sejarah peradaban yang perlu dijaga oleh masyarakat,” kata Erlin Novita Idje Djami. (*)




















Discussion about this post