Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, oleh Satuan Tugas Habema.
Desakan itu disampaikan Komnas HAM RI setelah operasi militer di Distrik Kambru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka dari kalangan warga sipil pada 14 April 2026.
Proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas dianggap perlu, demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan, informasi terkini yang diperoleh pihaknya terkait kondisi HAM di Kabupaten Puncak menyebut, TNI melakukan operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Peristiwa ini menyebabkan 12 (dua belas) warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak,
belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,” kata Anis Hidayah dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Katanya, hingga kiniKomnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya.
Merespons peristiwa ini, Komnas HAM RI pun menyampaikan pernyataan sikap, yaitu mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil.
Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Komnas HAM menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional, yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.
“Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights),” ujarnya.
Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian sejumlah warga sipil, termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak.
Sebab, dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.
Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM, agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata, dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
Komnas HAM meminta pemerintah pusat maupun daerah, mengambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Komnas HAM mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komnas HAM pun memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini, dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post