Jayapura, Jubi – Satuan Tugas atau Satgas Halal Papua melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua telah menyerahkan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK.
“Jumlah yang sudah diterbitkan ada 27, dan enam masih dalam tahap penetapan fatwa MUI,” ujar Ketua Satgas Halal Papua, Hj Ani Matdoan, di Kanwil Kemenag Papua, Kota Jayapura, Selasa (3/1/2023).
Adanya sertifikat halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas dukungan kerja sama terutama Cendekia Muslim, IAIN Fattahul Muluk, dan Laz As Salam, sehingga tahun ini berhasil terbit sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK,” ujarnya.
Sertifikat halal merupakan produk hukum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 jaminan produk halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Target kami sebanyak-banyaknya, namun tergantung kesiapan UMK karena untuk pemenuhan persyaratan ini luar biasa prosesnya,” ujar Ani Matdoan yang juga menjabat sebagai Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua.
Ani Matdoan menambahkan produk yang wajib mempunyai sertifikat halal terbagi dua jenis, yaitu barang dan jasa. Barang di antaranya makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa.
Sementara itu, jasa yang harus berserikat halal adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
“Tahun ini pendaftaran dimulai dari 2 Januari 2023. Persyaratannya adalah produk tidak berisiko atau mengunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha atau NIB,” ujarnya.
Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan persyaratan mandiri, memiliki lokasi atau tempat produksi, menggunakan peralatan manual, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme persyaratan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua, Pendeta Amsal Yowei, berharap melalui sertifikat halal tersebut dapat mendorong semangat untuk meningkatkan penjualan.
“Sertifikat halal sangat penting dan wajib dipenuhi oleh pelaku UMK agar mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha dengan aman dan nyaman,” ujarnya. (*)