Jayapura, Jubi – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah kabupaten/kota di Papua dilarang menggelar kegiatan buka puasa bersama di lingkungan kantornya. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Pelaksana Harian Gubernur Papua Nomor: 451.1/3668/SET, tertanggal 27 Maret 2023.
Pelaksana Harian Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menjelaskan larangan buka puasa bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4/1731/SJ tanggal 23 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. “Kalau pusat bilang A, kami ikut saja,” kata Rumasukun di Kota Jayapura, Selasa (28/3/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri Agus Yudianto ketika dikonfirmasi mengaku siap menjalankan instruksi itu. “Saya juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran Kominfo untuk meniadakan agenda berbuka puasa bersama,” kata Jeri.
Menurut Jeri, pihaknya akan menggantinya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti memberikan santunan bagi pihak yang lebih membutuhkan. “Kami Kominfo sudah lakukan beberapa pekan lalu, yang mana melakukan anjangsana ke Panti Asuhan Darul Ulum Doyo Baru, Kabupaten Jayapura,” ujarnya. (*)