Jayapura, Jubi – Majelis Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (28/3/2023) menunda sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo. Sidang perkara makar itu ditunda karena saksi ahli meringankan dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua tidak bisa menghadiri persidangan.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua yang digelar di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. Demonstrasi itu merupakan reaksi protes atas ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Dalam persidangan Selasa, penasehat hukum Viktor Yeimo dijadwalkan menghadirkan saksi ahli Dr Amira Paripurna SH LLM. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur itu dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.
Penasehat hukum Viktor Yeimo, advokat Helmi SH menyatakan saksi ahli telah menunggu dalam kamar aplikasi layanan panggilan video Zoom sejak pukul 09.00 WP. Karena saksi ahli memiliki kegiatan lain, ia meninggalkan kamar aplikasi layanan panggilan video Zoom itu, setelah sempat menunggu lama.
Sidang akhirnya baru dibuka sekitar pukul 14.00 WP. Advokat Helmi dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku tim penasehat hukum Viktor Yeimo menjelaskan bahwa Dr Amira Paripurna SH LLM akan mengikuti persidangan berikutnya.
“Yang bersangkutan juga sedang ada aktivitas lain. Jadi kami menyesuaikan waktu dengan ahli. Saksi ahli akan hadir pada persidangan berikutnya,” kata Helmi.
Setelah mendengar penjelasan dari Helmi, Hakim Ketua Mathius SH MH menyatakan menunda persidangan hingga Jumat (31/3/2023) untuk mendengarkan keterangan Dr Amira Paripurna SH LLM selalu saksi ahli hukum pidana yang akan meringankan Viktor Yeimo. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!