Jayapura, Jubi – Tidak adanya kepastian proses hukum dalam kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada 16 Oktober 2024 lalu, mematik perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu berkunjung Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG. Taruna Waena, Selasa (1/7/2025) pagi, dan beraudiensi dengan pihak Jubi bersama tim hukumnya serta Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Dalam pertemuan ini, DPD RI mendengarkan keterangan dari para pihak itu, mendiskusikan ketidakpastian hukum dalam kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi, dan membahas apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, guna dibahas pada tingkat pemangku kepentingan di Jakarta, agar kasus itu dapat diselesaikan.
Carel Simon Petrus Suebu mengatakan, pihaknya mengadvokasi kasus tersebut, karena Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua telah menyurat kepada DPD RI.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami selaku anggota DPD RI dapil (daerah pemilihan) Papua yang ada di Komite I, kami akan tindaklanjuti [kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi] ini. Kita akan berjuang ditingkat pusat. Dalam Juli [2025] inilah, nanti progresnya kami akan laporkan secepatnya,” kata Suebu.
Menurut Carel Simon Suatu, masalah ini terlebih dahulu akan dibahas bersama ditingkat Komite I DPD RI. Setelah itu pihaknya melakukan pendalaman motif terduga pelaku dan pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan komunikasi terus, dan proses ini akan kami lanjutkan ditingkat mitra seperti Panglima TNI dan Kapolri yang akan kita panggil untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Semacam rapat kerja untuk membahas masalah yang terjadi di Jubi,” ujarnya.
Suebu menyatakan, dalam bekerja jurnalis dilindungi dan ada undang-undang yang menjamin kerja jurnalis, sehingga tidak boleh ada diskriminasi, intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Karena jurnalis bertugas menyampaikan informasi atau peristiwa kejadian yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, kami sebagai anggota DPD RI dapil Papua, tetap akan memproses ini sesuai mekanisme dan peraturan perundang undang-undangan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Simon Pattiradjawane dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang juga kuasa hukum Jubi berharap, kedatangan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu dapat menjadi jalan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Sekarang kasus ini sudah memasuki 258 hari sejak peristiwa Bom pada 16 Oktober 2024 lalu, hingga saat ini kasus Jubi belum terungkap siapa pelakunya,” kata Pattiradjawane.
Katanya, DPR RI memberikan sangat baik, saat pihaknya menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi itu.
“Kami sudah sampaikan [berbagai informasi] didukung dengan data bahwa sesuai hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Papua, harus ditindaklanjuti [dan] harus ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihak Jubi serta Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berharap proses kasus ini harus lebih terbuka, baik pada tingkat Polda Papua maupun Komando Daerah Militer atau Kodam XVII Cenderawasih.
Pemimpin Redaksi atau Pemred Jubi, Jean Bisay mengatakan, kehadiran Carel Simon Petrus Suebu sebagai tindak lanjut surat dari koalisi terkait pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi. Surat itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPD RI, Yorris Raweyai pada April 2025.
“Surat itu terproses, dan hari ini Pak Suebu datang sendiri. Dia mendengarkan banyak hal terkait kasus [pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi] yang disampaikan oleh teman-teman Jubi maupun koalisi dan tim hukum,” kata Bisay.
Bisay berharap, kehadiran wakil Ketua Komite I, Carel Suebu tidak hanya sekadar ‘angin lalu’. Namun sebagai anggota DPD RI perwakilan Papua, ia akan memperjuangkan penyelesaian kasus itu, agar ada keadilan.
“Kami pikir beliau tadi memberikan respons yang baik. Yang jelas akan berproses, karena beliau punya bidang kerja juga bermitra dengan pihak TNI dan Polri. Kami percaya beliau sudah mendengar sendiri apa yang tadi kami sampaikan. Tuntutan kami hanya satu, ada keadilan untuk Jubi dan pelakunya segera diadili,” tegas Bisay.
Pertemuan dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu beserta timnya, juga dihadiri Direktur PT. Media Jubi Papua, Hana S. Damimetou, Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay beserta kru Jubi, juga tim hukum serta Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post