Jayapura, Jubi – Inspekrorat Provinsi Papua mendistribusikan 15 kendaraan dinas hasil penertiban aset sejak April 2023 kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Kendaraan dinas itu antara lain didistribusikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa di Kota Jayapura, Senin (9/10/2023). “Sejumlah 15 kendaraan sudah kami distribusikan, tentunya lewat proses verifikasi. Artinya kami tidak asal berikan begitu saja,” katanya.
Korwa menjelaskan tahapan verifikasi didahului pendataan terhadap penerima kendaraan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut diberikan kepada pihak yang memang berhak dan sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya kami tidak bisa distribusi seperti bagi-bagi kacang goreng. Harus diverifikasi datanya, yaitu verifikasi nama dan data Kartu Tanda Penduduk penerima,” jelasnya.
Selain data diri, ujar Korwa, verifikasi jabatan juga dilakukan Inspektorat. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Selain itu, penerima kendaraan juga harus menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk memastikan penerimanya menggunakan kendaraan itu dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.
“Jadi jika penerima memegang jabatan eselon III, maka tidak dapat menggunakan kendaraan dinas dengan kapasitas atau isi silinder besar. Penerima juga wajib tandatangani pakta integritas,” ujarnya. (*)