Jayapura, Jubi – Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua akan mengumumkan tarif baru angkutan umum. Tarif baru itu akan ditetapkan menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM yang berdampak terhadap biaya operasional jasa angkutan umum di Papua.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan Dinas Perhubungan Papua akan menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan penyelenggara jasa angkutan umum. Rapat itu akan menghitung komponen biaya jasa angkutan umum pasca kenaikan harga BBM.
“Kenaikan tarif sementara, yakni Rp1.000. Nanti dalam rapat akan dilihat apakah [kenaikan] tarif itu yang dilegitimasi, atau ada [besaran] tarif lain,” kata Musa’ad di Kota Jayapura, Rabu (14/9/2022).
Musa’ad mengharapkan penyesuaian tarif angkutan umum tetap memperhatikan kemampuan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum. Ia mengimbau tarif tidak dinaikan hanya berdasarkan kepentingan sepihak pelaku usaha.
“Jika kita menaikan tarif angkutan umum terlalu tinggi, nantinya berimbas juga kepada para supir. [Bisa-bisa nanti malah] tidak ada orang yang akan naik angkot, dan itu merugikan juga,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru itu harus dilihat secara komprehensif, dan mempertimbangkan banyak aspek. “Mendingan kami mengambil keputusan yang wajar, dengan harga yang bisa dipenuhi oleh masyarakat. Artinya, saling menguntungkan dua pihak,” katanya. (*)