Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menargetkan tingkat pengangguran terbuka turun dari 3,2 persen menjadi 1 persen pada 2023. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay di Kota Jayapura, Rabu ( 11/5/2022).
Ladamay mengatakan target penurunan tingkat pengangguran terbuka itu sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Papua. “Tentu untuk mencapai target itu penuh dengan tantangan.. Kkami akan bekerja maksimal, mudah-mudahan bisa terwujud,” kata Ladamay.
Menurutnya, saat ini tingkat pengangguran di Provinsi Papua mencapai 3,2 persen. Kondisi itu masih lebih baik dibandingkan tahun 2020, saat tingkat pengangguran terbuka Papua mencapai 4 persen gara-gara pandemi COVID-19.
Ladamay menyatakan pihaknya berupaya menekan tingkat pengangguran di Papua dengan menggelar berbagai pelatihan agar pencari kerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan lapangan kerja. “Kami mendorong pelaksanaan program pusat di Papua, yakni Skill Development Centre. Balai Latihan Kerja dan Industri Papua memiliki peranan penting dalam program itu,” ujarnya.
Kepala Badan Pusat Statistik Papua, Adriana Robaha mengatakan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 2,58 juta orang. Jumlah itu naik sekitar 753 ribu orang dibanding tahun sebelumnya.
Adriana menyebut Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 6,76 persen poin pada periode tersebut. Sementara tingkat pengangguran terbuka atau TPT Februari 2022 sebesar 3,60 persen, turun 0,17 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021. Data BPS Papua juga menunjukkan penduduk Papua yang bekerja sebanyak 2,49 juta orang, meningkat sekitar 729 ribu orang dari Februari 2021.
Sektor pertanian masih mendominasi penyerapan tenaga kerja di Papua, dengan persentase 69,98 persen. Sektor perdagangan yang berada diurutan kedua, dengan persentase pekerja hingga 8,27 persen.
“Sejumlah 60.839 orang penduduk usia kerja, setara 1,89 persen penduduk usia kerja, terdampak COVID-19. Mereka terdiri dari pengangguran karena COVID-19 sebanyak 3.831 orang, Bukan Angkatan Kerja karena COVID-19 sebanyak 223 orang, dan orang yang sementara tidak bekerja karena COVID-19 sebanyak 831 orang. Ada pulang orang bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19, sebanyak 55.504 orang,” kata Adriana. (*)
Discussion about this post