Nabire, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pihaknya atas nama Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk bahwa pernah mengeluarkan kebijakan mengenai aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Bantahan itu dikatakan Frets James Boray selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah sembari berujar jika beredar informasi tersebut maka itu adalah hoaks atau tidak benar.
“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar, apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj. Gubernur itu tidak ada,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, Senin, (15/1/2024).
Boray menegaskan masyarakat perlu tau, bahwa Blok Wabu merupakan Blok B, PT. Freeport Indonesia yang sudah di eksplorasi beberapa puluh tahun silam. Akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh PT. Freeport Indonesia.
“Namun karena PT. Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (underground-nya), dengan demikian maka PT. Freport Indonesia tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT. Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” katanya.
Boray mengharapkan agar masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.
Menurut dia, tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Namun, selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.
“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan artinya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau stamen apapun mengenai Blok Wabu yang dilalukan Pj. Gubernur Papua Tengah,” ucapnya.
Ia mengatakan sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 silam.
“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” katanya. (*)
Discussion about this post