Timika, Jubi – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau BKHIT Provinsi Papua Tengah meminta agar para pengepul ikan di daerah ini, dapat mengurus sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik atau CKIB guna mempermudah dalam menelusuri komoditas di daerah setempat
“Untuk kedepannya kami mengharapkan semua pengepul dapat mendaftarkan tempatnya agar memperoleh sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB),” kata Kepala Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Tengah, Ferdi melalui rilis di Timika pada Senin (5/2/2024).
Ferdi mengatakan pihaknya mengimbau agar para pengepul ikan di daerah ini untuk dapat melakukan sertifikasi CKIB guna kelancaran usaha perikanan jika akan melakukan pengiriman keluar daerah.
Menurut Ferdi, UMKM asal Timika mampu menjangkau pasar Malaysia setelah mendapatkan pendampingan dari Kantor Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah terkait CKIB.
“Pada Rabu (31/1/2024) ada sebanyak 588 kepiting hidup berhasil diekspor ke Malaysia, melalui Bandara Mozes Kilangin Timika,” ujarnya.
Dia menjelaskan nilai ekspor komoditas tersebut mencapai Rp196 juta, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan tim dalam mengedukasi pengusaha, dalam menjalankan sistem perkarantinaan ikan serta keamanan hasil perikanan.
“Untuk kedepannya kami mengharapkan semua pengepul dapat mendaftarkan tempatnya agar memperoleh sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB),” katanya.
Ketua Tim Karantina Ikan Papua Tengah Junaid menambahkan, dengan sertifikasi CKIB maka telusuran komoditas dapat termonitor dengan baik, dan tentunya akan meningkatkan mutu ekspor ke negara lain.
“Harapan kami semua komoditas dapat secara kontinu melakukan ekspor, tidak hanya terbatas pada komoditas live mangrove crabs saja,” ujarnya. (*)
Discussion about this post