Jayapura, Jubi – Bara konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah tak kunjung mereda.
Kedua pihak seringkali terlibat kontak senjata. Namun korban jatuh justru banyak dari kalangan warga sipil. Nyawa mereka menjadi taruhan dalam konflik bersenjata di sana.
Data yang dihimpun Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mencatat, ada 14 warga sipil yang menjadi korban konflik bersenjata di Intan Jaya selama Mei 2026 hingga Juli 2026.
Lima orang di antaranya meninggal dunia, sembilan lainnya terluka dan sedang menjalani pengobatan. Tiga korban adalah perempuan dan 11 lainnya laki-laki.
Mayoritas korban adalah orang dewasa, beberapa lainnya anak-anak dan satu janin meninggal dalam rahim ibunya yang tertembak.
Tokoh politik di Tanah Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan ‘bara konflik’ di Intan Jaya menyebabkan penderitaan mendalam dan berlarut-larut terhadap warga sipil, karena siklus kekerasan bersenjata yang tidak kunjung usai.
“Wilayah ini (Kabupaten Intan Jaya) terus menjadi salah satu episentrum ketegangan utama di [Tanah] Papua. Konflik bersenjata antara aparat keamanan (TNI/Polri) dan kelompok bersenjata (TPNPB-OPM) terus berulang dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” kata Laurenzus Kadepa kepada Jubi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dalam situasi ini, berbagai organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa terus menyuarakan desakan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI, untuk melakukan investigasi.
Investigasi dinilai penting untuk memastikan dampak keamanan terhadap warga lokal, serta meminta evaluasi terhadap penggunaan pos militer di wilayah permukiman warga.
Kadepa mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan bupati delapan kabupaten di sana, mesti segera menetapkan status darurat kemanusiaan di wilayah itu.
“Status ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk memobilisasi sumber daya secara luar biasa, guna menyelamatkan korban dan memenuhi kebutuhan dasar warga,” ucapnya.
Anggota komisi yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM dan kemanan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu mengatakan, penetapan status darurat krisis kemanusiaan adalah kebijakan resmi pemerintah, untuk mengakui adanya ancaman kritis yang membahayakan nyawa, keselamatan, atau kesejahteraan suatu komunitas secara luas.
Katanya, status daurat kemanusiaan penting ditetapkan di wilayah Provinsi Papua Tengah, khususnya Kabupaten Intan Jaya dan Puncak, agar pemerintah provinsi dan kabupaten dapat bergerak cepat menangani warga terdampak konflik bersenjata, tanpa birokrasi normal.
Dengan begitu dana darurat cair, logistik masuk, dapur umum buka 24 jam. Tidak perlu menunggu APBD tahun depan, sebab pengungsi internal di Puncak, dan Intan Jaya butuh sentuhan hari ini, bukan tahun depan.
“Selain itu, Palang Merah, UNHCR, NGO internasional boleh masuk secara resmi, cepat. Negara tidak bisa lagi bilang ini urusan dalam negeri, karena ini masalah kemanusiaan. Anak-anak Papua di tenda pengungsian, dan kampung butuh dokter, tenda, jaminan keamanan, bukan pidato,” ujarnya.
Selain itu kata Kadepa, dengan status darurat kemanusiaan, para pihak yang terlibat konflik dapat dipaksa menghentikan konflik, terutama kontak senjata.
Akan tetapi, penetapan status darurat kemanusiaan oleh pemprov dan pemkab lanjut Kadepa, memang ibarat pedang bermata dua.
Apabila pemprov dan pemkab menetapkan status darurat kemanusiaan, rakyat selamat, namun pejabat daerah akan mendapat sorotan dari pemeritah pusat dan dunia.
Jika tidak ditetapkan, pejabat aman, akan tetapi rakyat Papua Tengah yang membayar dengan nyawa mereka dan menjadi pengungsi internal. Mama-mama melahirkan di lokasi pengungsian, dan korban sipil terus meningkat.
Namun menurut Kadepa, kepala daerah membutuhkan sense of crisis, keberanian menanggung risiko politis, dan hati nurani untuk mengesampingkan birokrasi kaku demi menyelamatkan nyawa rakyatnya. Kepala daerah memegang kunci penting dalam mitigasi kedaruratan.
“Rakyat tidak minta kamu (pejabat daerah) melawan negara. Mereka hanya minta kamu bela rakyat sesuai Undang-Undang. Tetapkan status darurat kemanusiaan, agar dunia tahu situasi di Papua Tengah kini. Biar bantuan kesehatan cepat turun, tembak-menembak dijeda dulu”.
Laurenzus Kadepa mengatakan, solusi komprehensif mengakhiri konflik bersenjata di Intan Jaya dan wilayah Tanah Papua lainnya adalah menuntut peralihan radikal dari pendekatan keamanan murni (security approach) menuju pendekatan dialog damai yang bermartabat (peaceful dialogue approach).
Katanya, konflik yang berlarut-larut tidak akan selesai selama akar masalahan fundamentalnya tidak disentuh secara menyeluruh.
Rengkaian peristiwa di Intan Jaya selama Mei-Juli 2026
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua pun mencatat, rangkaian peristiwa di Intan Jaya selama Mei-Juli 2026, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil.
Peristiwa ledakan bom di halaman gereja pada 17 Mei 2026. Informasi yang dihimpun, bom itu dijatuhkan menggunakan drone, dan lima warga menjadi korban.
Mereka adalah Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau dan Piter Nabelau. Dari kelima korban, satu di antaranya meninggal dunia dan empat lainnya terluka.
Dua wanita bernama Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau dilaporkan luka berat dan sedang dirawat di rumah sakit, akibat ledakan bom yang dijatuhkan menggunakan drone ke wilayah Kampung Danggoa pada 18 Juni 2026.
Satu warga bernama Makelon Majau dilaporkan terkena serpihan bahan peledak akibat ledakan bom yang dijatuhkan menggunakan drone di permukiman warga di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa, 23 Juni 2026.
Dua warga bernama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau dilaporkan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI, saat keduannya sedang berada di atas alat berat yang digunakan mengangkut material pembangunan gereja Katolik ke Kampung Titigi pada 29 Juni 2026.
Seorang hamba Tuhan, Ev. Elianus Agimbau dilaporkan meninggal dunia terkena tembakan saat berada di kawasan pangkalan ojek Mbamogo pada 29 Juni 2026.
Seorang pemuda bernama Okto Tigau ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026. Di tubuh korban terdapat lima selongsong peluru dan ditemukan bekas peluru, serta tusukan benda tajam di seluruh tubuh.
Kontak tembak di sekitar perkampungan warga di Sugapa pada 2 Juli 2026 malam, mengakibatkan seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan bernama Melkiana Duwitau meninggal dunia bersama janjinya, karena tertembak saat sedang berada di dalam rumahnya.
Koalisi pun menyatakan, pada prinsipnya apa yang dialami 14 warga sipil itu menunjukkan bukti telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa pada 1949.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah mengadukan masalah itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI pada 3 Juli 2026, dan telah terdaftar dengan Nomor Agenda: 163883 tertanggal 3 Juli 2026.
Koalisi berharap dengan pengaduan itu, Komnas HAM RI dapat mengunakan kewenangan dan tugas penyelidikan sesuai perintah Pasal 18 dan Pasal 19, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Kematian warga sipil dalam konflik bersenjata adalah tragedi kemanusiaan
Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyatakan kematian warga sipil dalam konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB dengan TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah merupakan tragedi kemanusiaan dan pelanggaran atas hak hidup.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal, dan melakukan pemantauan mengenai peristiwa kontak senjata di Intan Jaya.
“Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata, merupakan pelanggaran atas hak. Ini yang wajib diusut,” kata Anis Hidaya.
Ia mengatakan, hak hidup adalah hak yang paling mendasar dan bersifat non-derogable yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan 28I UUD 1945.
Menurutnya, dalam situasi yang menyerupai konflik bersenjata non internasional, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap relevan sebagai standar etis dan hukum.
Para pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kelompok sipil bersenjata dan warga sipil, serta tidak menjadikan permukiman sebagai medan pertempuran. Operasi harus mengindarkan risiko terhadap warga sipil.
Ia mengatakan, fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga, menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru mematikan.
Konflik berkepanjangan di Intan Jaya lanjut Anis Hidaya, secara khusus berdampak pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia yang tidak memiliki kapasitas untuk menghindar dari zona konflik maupun mengakses layanan kesehatan darurat secara memadai.
Ini juga berkaitan dengan hak atas kesehatan (termasuk kesehatan reproduksi) dan hak anak (termasuk janin/bayi yang belum lahir dalam konteks hak atas kehidupan ibu) yang turut terenggut dalam peristiwa ini.
Berulangnya kasus serupa di Tanah Papua dalam beberapa tahun terakhir disebut menunjukkan lemahnya akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil.
Tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri.
Komnas HAM RI pun mendesak penghentian segera kontak senjata di kawasan permukiman. Aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka.
Berulangnya insiden serupa dari waktu ke waktu di wilayah konflik, menunjukkan adanya pola struktural, bukan sekadar insiden tersendiri, yang memerlukan evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan yang diterapkan.
Desakan penarikan pasukan keamanan non organik dari Intan Jaya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah dari daerah pemilihan Kabupaten Intan Jaya, Thobias Bagubau mendesak Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penarikan pasukan keamanan non organik dari Kabupaten Intan Jaya.
Thobias Bagubau mengatakan, rentetan peristiwa kekerasan terjadi di Kabupaten Intan Jaya belakangan ini, menyebabkan jatuhnya korban dari warga sipil.
“Presiden Prabowo Subianto mesti mengevaluasi dan menarik pasukan militer [non organik] dari Intan Jaya,” kata Thobias Bagubau
Sebagai panglima tertinggi kata Bagubau, Presiden Prabowo bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri mesti segera bertindak. Mengevaluasi penempatan militer di Tanah Papua, terutama di Kabupaten Intan Jaya.
Menurutnya, aparat keamanan yang bertugas di wilayah pegunungan Papua Tengah dan Papua Pegunungan telah bertindak membahayakan warga sipil.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, aparat tidak membedakan sasaran saat beroperasi di lapangan. Mereka tidak membedakan mana hamba Tuhan, mana yang ibu-ibu, mana anak-anak kecil, mana masyarakat warga sipil biasa.
“Mereka tidak fokus ke musuh mereka yang utama, TPNPB-OPM, tetapi yang sasaran itu masyarakat,” ucapnya.
Katanya, jika pemerintah pusat tidak bertindak, pihaknya akan mendorong keterlibatan pihak luar.
Karenanya, ia mengusulkan agar media internasional diberi akses masuk ke Tanah Papua, untuk meliput semua yang sedang terjadi, termasuk tindakan-tindakan militer Indonesia.
Sementara itu, Ikatan Mahasiswa
Pegunungan Tengah (IMPT) di Manokwari, Provinsi Papua Barat bersama Gerakan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia (GPMI-I) menyatakan, mengutuk berbagai tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Intan Jaya, dan meminta agar seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mahasiswa mendesak pemerintah daerah dan DPR Kabupaten memfasilitasi Komnas HAM RI melakukan investigasi terhadap kasus Soanggama, dan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Mendesak pemerintah kabupaten dan DPR Kabupaten memfasilitasi mahasiswa bersama tokoh-tokoh masyarakat Intan Jaya, untuk berdialog secara langsung dengan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan guna membahas penyelesaian konflik.
Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan seluruh kementerian terkait segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Intan Jaya maupun wilayah-wilayah konflik lainnya di Tanah Papua.
IMPT Manokwari dan GPMI-I mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Intan Jaya. (*)




















Discussion about this post