Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU Pilgub Papua di Kabupaten Waropen. Pleno penetapan berlangsung di Kantor KPU Papua, Kamis (14/8/2025).
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak mengatakan, berdasarkan data formulir D-hasil dari KPU Waropen, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh 12.310 suara sah dan paslon nomor urut 02, Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memperoleh sebanyak 9.051 suara sah.
“Sesuai data D-Hasil dari Kabupaten Waropen, paslon nomor urut 01 yang unggul atas paslon [nomor urut] 02, keduanya selisih hasilnya telah kami sahkan,” kata Diana Simbiak saat diwawancarai usai pleno rekapitulasi.
Simbiak menyampaikan, sudah ada empat kabupaten yang menyelesaikan Pleno rekapitulaso suara di tingkat provinsi, yaitu Kabupaten Supiori, Keerom, Sarmi dan Waropen.
“Rekan-rekan KPU Kepulauan Yapen juga sudah datang ke Jayapura, kemungkinan besok kami akan selesaikan Pleno untuk mereka,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pleno tingkat provinsi hasil PSU pilgub Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen diselesaikan pada 15 agustus 2025, pleno untuk tiga kabupaten dan satu kota lainnya akan menyusul pada 16 Agustus 2025.
“Saat ini kami menunggu KPU Mamberamo Raya dan Kota Jayapura [yang] masih lakukan PSU sesuai rekomendasi dari Pandis pada beberapa TPS karena ditemukan mereka [petugas PPS] bagi dua sisa surat suara untuk dicoblos habis,” ucapnya.
Menurutnya, persiapan pelaksanaan PSU pada beberapa TPS di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan di Kabupaten Mamberamo Raya sudah dipersiapkan 100 persen.
“[Pada 15 Agustus 2025] masyarakat akan datang menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 sampai 13.00 di TPS pada kedua Kabupaten,” katanya.
Selain itu KPU Papua juga telah memusnahkan 36 sisa surat suara di Kota Jayapura dan 26 bsisa surat suara di Mamberamo Raya pada 14 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Waropen, Theofretes Wona mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan proses PSU dan rekapitulasi hasil suara juga telah diserahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk diplenokan tingkat provinsi.
“Seluruh proses PSU pilgub sudah kami laksanakan, meskipun ada keberatan dari pihak saksi Paslon 02 terkait beberapa catatan keberatan saksi tingkat kabupaten yang tadi disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi. Itu hak konstitusi mereka, jika nantinya akan dibawa ke rana hukum sesuai penyampaian saksi paslon, kami siap hadiri undangan mereka,” kata Theofretes Wona.
Menurutnya, PSU di Waropen dilaksanakan pada 11 Distrik, 100 kampung, dan 121 TPS berlangsung. Wona mengapresiasi setiap jajaran ad hoc di Waropen yang telah bersedia bekerja sama menyukseskan proses PSU pilgub hingga diplenokan di tingkat provinsi.
“Kami juga apresiasi kepada setiap stakeholder baik pemerintah daera, TNI/Polri, dan Bawaslu Waropen. Termasuk apresiasi juga untuk kontribusi dari rekan-rekan ad hoc dari kedua lembaga pelaksana yaitu KPU dan Bawaslu Waropen,” pungkasnya. (*)





















Discussion about this post