Wamena, Jubi – Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada pengendara sepeda motor di sejumlah bengkel motor di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Selasa (23/1/2024).
Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Toni Alua, melalui rilis pers yang diterima Jubi di Wamena, Selasa (23/1/2024) malam, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.
“Kami bersama Dishub dan Disperindakop melaksanakan patroli di seputaran Kota Wamena dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Iptu Toni Alua.
Dalam sosialisasi ini pihaknya mengimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.
“Kita mengimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Iptu Toni Alua.
“Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” lanjutnya.
Kasat Lantas Iptu Toni Alua menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” tutup Iptu Toni Alua. (*)
Discussion about this post