Manokwari, Jubi – Sejumlah dua warga ditangkap polisi karena tertangkap tangan membawa KTP orang lain saat memasuki Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang sedang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum atau PSU Pemilu 2024, Sabtu (24/2/2024).
Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong menyatakan kedua orang itu ditangkap di dua TPS berbeda. Menurutnya, kedua warga itu telah dibawa ke Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Manokwari, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami temukan ada yang membawa KTP orang lain, tapi dia membawa undangan. Satu di TPS 18 Kelurahan Amban, yang satu lagi di TPS 17 [Kelurahan Manokwari Timur],” kata Rivadin.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengakan kedua orang yang ditangkap itu berupaya mencoblos dengan hak pilih orang lain. “[Mereka] tidak bisa memilih, karena menggunakan hak orang lain untuk memilih,” kata Samsudin.
Menurutnya, tindakan kedua orang itu bisa menghilangkan hak pilih orang lain, dan bisa dikenai delik Pasal 510 atau Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami akan periksa siapa di balik dia, [kenapa mereka] melakukan hal itu,” kata Samsudin.
Pada Sabtu, polisi juga melerai kerumunan warga yang memaksa hendak menggunakan hak suara di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur. Padahal, mereka tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Jhonny Edizon Isir turun langsung dan melerai warga di TPS yang berada di halaman Gereja Maranatha, Jalan Merdeka, itu. Para warga itu akhirnya urung mencoblos. (*)
Discussion about this post