Jayapura, Jubi – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Melkias Hetharia SH MH mengatakan ekspresi terkait Papua merdeka yang sering dilakukan aktivis Papua secara damai itu bukan merupakan tindakan makar. Hetharia mengatakan negara seharusnya melakukan revisi terhadap pasal-pasal makar yang termuat dalam KUHP.
Hal itu disampaikan Hetharia dalam diskusi peluncuran laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/7/2024). Hetharia menyatakan istilah makar yang diatur Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bahasa Indonesia telah diartikan sangat luas, dan tidak sejalan dengan arti “aanslag” dalam bahasa Belanda, bahasa yang digunakan penyusun Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP.
“Aanslag” dalam bahasa Belanda yang artinya serangan. Serangan dalam pengertian itu adalah perbuatan fisik menggunakan kekuatan penuh untuk merebut kekuasaan.
“Annslag itu tindakan konkret menggulingkan pemerintah yang sah, atau mengubah dasar negara, menghancurkan negara. Orang berteriak merdeka kenapa harus di bawa ke makar. Hanya sebatas berteriak merdeka, gambar bintang kejora, kaos bintang kejora, ngapain harus sampai [dikenakan makar]. Duduk bicara merdeka [adalah] hal biasa. Masak hukum pidana mau masuk ke pikiran manusia? Ada wilayah moral dan etika tidak perlu dimasukkan [dalam pengaturan] hukum pidana,” ujar Hetharia dalam diskusi laporan itu.
Laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” disusun oleh Aliansi untuk Demokrasi Papua (AlDP) dan Tapol. Laporan itu merupakan analisa 52 putusan kasus makar, serta hasil wawancara terhadap 16 akademisi, tahanan politik, aktivis, pengacara, dan tim non-litigasi. Wawancara dilakukan di berbagai kabupaten di Tanah Papua, termasuk di Fakfak, Sarmi, Jayapura, Manokwari dan Wamena.

Hetharia pasal makar yang sering dikenakan bagi aktivis Papua itu adalah pasal buatan Kerajaan Belanda untuk melindungi pemerintahan dan negara Belanda terhadap serangan kudeta dan revolusi. Delik makar bahkan baru dirumuskan Kerajaan Belanda setelah melihat Revolusi Rusia.
Menurut Hetharia, saat Kerajaan Belanda menjajah Indonesia, mereka menggunakan pasal itu sebagai alat untuk memidana para pejuang kemerdekaan Indonesia. “Pasal-pasal itu dipergunakan sebagai pamungkas untuk menekan, menindas pejuang-pejuang kemerdekaan,” katanya.
Hetharia menjelaskan Wetboek van Strafrecht (WvS) diberlakukan kembali di Indonesia pasca kemerdekaan, termasuk delik makar di dalamnya. Pemerintah Indonesia kemudian menggunakannya untuk menindas perjuangan-perjuangan kemerdekaan yang ada di beberapa provinsi.

Pasal makar itu kemudian sering digunakan untuk memberangus kelompok pro kemerdekaan di Papua. “Mau bicara soal merdeka saja ditangkap. Jadi memang undang-undang subversif [sudah] dicabut, tapi berbagai pasal makar itu masih diterapkan sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut Hetharia, penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua yang menyatakan pendapat atau ekspresi merdeka sedamai merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan berpikir dan berekspresi. Hetharia mengatakan berbagia pasal makar itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea I. Hetharia mengatakan pasal makar sudah pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2017, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review itu.
“Pembukaan UUD 1945 [menyatakan] bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan Papua juga mau minta merdeka. Itu hal-hal biasa, itu bukan hal yang luar biasa. Itu memang Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi. Papua minta merdeka itu hal biasa, itu HAM yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Hetharia mengatakan negara hendaknya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Hetharia mengatakan pasal-pasal makar yang diterapkan harus sesuai dengan perkembangan konsep Hak Asasi Manusia.
“Sebelum negara ada, sudah ada HAM. Negara bukan pemberi HAM. Negara wajib melindungi, menjamin HAM. Itu eksistensi dan esensi hadirnya negara. Harusnya pasal makar itu ditinjau kembali seusia dengan perubahan konstitusi yang sudah berlangsung. Sudah tidak cocok lagi dengan konstitusi kita, harusnya segera direvisi,” katanya.
Tidak tepat
Advokat HAM, Christian Yan Warinussy mengatakan penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua tidak tepat. Warinussy mengatakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan 106 KUHP lebih tepat dikenakan kepada pelaku perbuatan pidana menyerang Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan upaya pemisahan sebagian atau seluruh wilayah NKRI.
Warinussy mengatakan penerapan pasal makar terhadap aktivis Papua saat ini semata-mata untuk membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Menurut Warinussy, pasal makar seyogyanya digunakan untuk perbuatan yang benar-benar bersifat merongrong negara.
“Sepanjang pengalaman saya sebagai Advokat selama 30 Tahun, saya baru ketemu saat peradilan terhadap Forkorus Yaboisembut pasca Deklarasi Berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus, Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura. Mereka dianggap mendirikan negara di dalam negara. Itu yang menurut pandangan hukum saya sedikit mengarah ke makar yang dimaksud dalam Pasal 106 KUHP. Selebihnya tidak, karena orasi, unjuk rasa, demonstrasi, menaikkan bendera Bintang Kejora, membawa bendera Bintang Kejora saja dan bahkan ibadah syukur saja,” kata Warinussy kepada Jubi, pada Sabtu.

Advokat Iwan Niode dalam diskusi pada Jumat mengatakan makar di dalam KUHP tidak memberikan definisinya, tetapi hanya penafsiran. Hal itu membuat penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua terus terjadi.
“Selama tidak ada pembatasan penjelasan di KUHP. Kalau tidak kamu kasih naik apapun akan dibilang makar. Itu kemudian menjadi pasal karet. Penafsirannya luas [dan] Kita memahami serangan itu berbeda-beda. Makar kasus yang berulang sampai detik ini. Saya menangi [kasus makar] mulai dari 2000,” ujarnya.
Iwan mengatakan penegakan HAM di Papua masih bersifat setengah hati. Menurutnya, penggunaan delik makar untuk menangkap atau menahan aktivis pro demokrasi atau aktivis pro kemerdekaan Papua harus dilawan dengan upaya hukum Pra Peradilan. “Perlu ada Pra Peradilan saat penangkapan. Selama ini kita jarang melakukan Pra Peradilan. Walaupun kemungkinan menang kecil, setidaknya kita bisa [menyoal] proses penangkapan maupun penahanan itu,” katanya.
Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, Pdt Matheus Adadikam mengatakan ekspresi Papua Merdeka merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kata Adadikam, aktivis Papua sering ditangkap, ditahan, dan dikenai pasal makar jika menyatakan pendapat atau aspirasinya tentang Papua merdeka. Orang Papua juga masih mendapatkan stigma yang buruk dari negara.
“[Masih ada] stigma rambut kribo, kumis itu OPM. Kita baru bicara Papua Merdeka saja sudah ditangkap. Semua menjadi sulit,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post