• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Prof Melkias Hetharia: Ekspresi Papua merdeka bukan makar

July 29, 2024
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni
Delik Makar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Melkias Hetharia SH MH. - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
1.1k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Melkias Hetharia SH MH mengatakan ekspresi terkait Papua merdeka yang sering dilakukan aktivis Papua secara damai itu bukan merupakan tindakan makar. Hetharia mengatakan negara seharusnya melakukan revisi terhadap pasal-pasal makar yang termuat dalam KUHP.

Hal itu disampaikan Hetharia dalam diskusi peluncuran laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/7/2024). Hetharia menyatakan istilah makar yang diatur Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bahasa Indonesia telah diartikan sangat luas, dan tidak sejalan dengan arti “aanslag” dalam bahasa Belanda, bahasa yang digunakan penyusun Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP.

“Aanslag” dalam bahasa Belanda yang artinya serangan. Serangan dalam pengertian itu adalah perbuatan fisik menggunakan kekuatan penuh untuk merebut kekuasaan.

“Annslag itu tindakan konkret menggulingkan pemerintah yang sah, atau mengubah dasar negara, menghancurkan negara. Orang berteriak merdeka kenapa harus di bawa ke makar. Hanya sebatas berteriak merdeka, gambar bintang kejora, kaos bintang kejora, ngapain harus sampai [dikenakan makar]. Duduk bicara merdeka [adalah] hal biasa. Masak hukum pidana mau masuk ke pikiran manusia? Ada wilayah moral dan etika tidak perlu dimasukkan [dalam pengaturan] hukum pidana,” ujar Hetharia dalam diskusi laporan itu.

Laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” disusun oleh Aliansi untuk Demokrasi Papua (AlDP) dan Tapol. Laporan itu merupakan analisa 52 putusan kasus makar, serta hasil wawancara terhadap 16 akademisi, tahanan politik, aktivis, pengacara, dan tim non-litigasi. Wawancara dilakukan di berbagai kabupaten di Tanah Papua, termasuk di Fakfak, Sarmi, Jayapura, Manokwari dan Wamena.

Infografis Delik Makar

Hetharia pasal makar yang sering dikenakan bagi aktivis Papua itu adalah pasal buatan Kerajaan Belanda untuk melindungi pemerintahan dan negara Belanda terhadap serangan kudeta dan revolusi. Delik makar bahkan baru dirumuskan Kerajaan Belanda setelah melihat Revolusi Rusia.

BERITATERKAIT

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

Gugatan 328 kepala kampung se-Jayawijaya memasuki tahap pemeriksaan saksi

Usai bebas, empat eks Tapol NFRPB dijadwalkan pulang ke Sorong

Warinussy: Empat klien sudah bebas, Kejaksaan tak boleh perlakukan seperti tahanan

Menurut Hetharia, saat Kerajaan Belanda menjajah Indonesia, mereka menggunakan pasal itu sebagai alat untuk memidana para pejuang kemerdekaan Indonesia. “Pasal-pasal itu dipergunakan sebagai pamungkas untuk menekan, menindas pejuang-pejuang kemerdekaan,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Hetharia menjelaskan Wetboek van Strafrecht (WvS) diberlakukan kembali di Indonesia pasca kemerdekaan, termasuk delik makar di dalamnya. Pemerintah Indonesia kemudian menggunakannya untuk menindas perjuangan-perjuangan kemerdekaan yang ada di beberapa provinsi.

Delik Makar

Pasal makar itu kemudian sering digunakan untuk memberangus kelompok pro kemerdekaan di Papua. “Mau bicara soal merdeka saja ditangkap. Jadi memang undang-undang subversif [sudah] dicabut, tapi berbagai pasal makar itu masih diterapkan sampai sekarang,” ujarnya.

Menurut Hetharia, penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua yang menyatakan pendapat atau ekspresi merdeka sedamai merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan berpikir dan berekspresi. Hetharia mengatakan berbagia pasal makar itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea I. Hetharia mengatakan pasal makar sudah pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2017, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review itu.

“Pembukaan UUD 1945 [menyatakan] bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan Papua juga mau minta merdeka.  Itu hal-hal biasa, itu bukan hal yang luar biasa. Itu memang Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi. Papua minta merdeka itu hal biasa, itu HAM yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Hetharia mengatakan negara hendaknya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Hetharia mengatakan pasal-pasal makar yang diterapkan harus sesuai dengan perkembangan konsep Hak Asasi Manusia.

“Sebelum negara ada, sudah ada HAM. Negara bukan pemberi HAM. Negara wajib melindungi, menjamin HAM. Itu eksistensi dan esensi hadirnya negara. Harusnya pasal makar itu ditinjau kembali seusia dengan perubahan konstitusi yang sudah berlangsung. Sudah tidak cocok lagi dengan konstitusi kita, harusnya segera direvisi,” katanya.

Tidak tepat

Advokat HAM, Christian Yan Warinussy mengatakan penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua tidak tepat. Warinussy mengatakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan 106 KUHP lebih tepat dikenakan kepada pelaku perbuatan pidana menyerang Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan upaya pemisahan sebagian atau seluruh wilayah NKRI.

Warinussy mengatakan penerapan pasal makar terhadap aktivis Papua saat ini semata-mata untuk membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Menurut Warinussy, pasal makar seyogyanya digunakan untuk perbuatan yang benar-benar bersifat merongrong negara.

“Sepanjang pengalaman saya sebagai Advokat selama 30 Tahun, saya baru ketemu saat peradilan terhadap Forkorus Yaboisembut pasca Deklarasi Berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus, Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura. Mereka dianggap mendirikan negara di dalam negara. Itu yang menurut pandangan hukum saya sedikit mengarah ke makar yang dimaksud dalam Pasal 106 KUHP. Selebihnya tidak, karena orasi, unjuk rasa, demonstrasi, menaikkan bendera Bintang Kejora, membawa bendera Bintang Kejora saja dan bahkan ibadah syukur saja,” kata Warinussy kepada Jubi, pada Sabtu.

Infografis Kriminalisasi dengan Delik Makar

 

Advokat Iwan Niode dalam diskusi pada Jumat mengatakan makar di dalam KUHP tidak memberikan definisinya, tetapi hanya penafsiran. Hal itu membuat penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua terus terjadi.

“Selama tidak ada pembatasan penjelasan di KUHP. Kalau tidak kamu kasih naik apapun akan dibilang makar. Itu kemudian menjadi pasal karet. Penafsirannya luas [dan] Kita memahami serangan itu berbeda-beda. Makar kasus yang berulang sampai detik ini. Saya menangi [kasus makar] mulai dari 2000,” ujarnya.

Iwan mengatakan penegakan HAM di Papua masih bersifat setengah hati. Menurutnya, penggunaan delik makar untuk menangkap atau menahan aktivis pro demokrasi atau aktivis pro kemerdekaan Papua harus dilawan dengan upaya hukum Pra Peradilan. “Perlu ada Pra Peradilan saat penangkapan. Selama ini kita jarang melakukan Pra Peradilan. Walaupun kemungkinan menang kecil, setidaknya kita bisa [menyoal] proses penangkapan maupun penahanan itu,” katanya.

Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, Pdt Matheus Adadikam mengatakan ekspresi Papua Merdeka merupakan  bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kata Adadikam, aktivis Papua sering ditangkap, ditahan, dan dikenai pasal makar jika menyatakan pendapat atau aspirasinya tentang Papua merdeka. Orang Papua juga masih mendapatkan stigma yang buruk dari negara.

“[Masih ada] stigma rambut kribo, kumis itu OPM. Kita baru bicara Papua Merdeka saja sudah ditangkap. Semua menjadi sulit,” ujarnya. (*)

Tags: AlDPAliansi Demokrasi untuk PapuaDelik MakarKebebasan Berekspresi di Tanah PapuaKriminalisasi dengan Pasal MakarMakarMakar dan Tapol di Tanah PapuaNapolNarapidana PolitikPasal MakarTahanan PolitikTapol
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

AlDP

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
Jayawijaya

Gugatan 328 kepala kampung se-Jayawijaya memasuki tahap pemeriksaan saksi

January 15, 2026

Usai bebas, empat eks Tapol NFRPB dijadwalkan pulang ke Sorong

November 25, 2025

Warinussy: Empat klien sudah bebas, Kejaksaan tak boleh perlakukan seperti tahanan

November 24, 2025

Empat terpidana makar segera dipulangkan, LP3BH imbau warga jaga kota Sorong

November 23, 2025

Vonis 7 bulan penjara untuk Kasus Makar ‘Sorong Empat’, PH kitik putusan Hakim

November 19, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua
18 September 2026
Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia has called for an end to the killing of civilians in Papua by armed [...]

Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say
18 September 2026
Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say

Jayapura, Jubi — Pastor Yance Douw of the Jayapura Diocese says dialogue, access to information, solidarity and a better understanding [...]

The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road
17 September 2026
The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road

Jayapura, Jubi – The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has claimed responsibility for the shooting that killed a driver, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

September 19, 2026
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

September 19, 2026
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
Presiden Lai Ching-te

Presiden Lai Ching-te sebut Tuvalu dan Taiwan seperti saudara

September 19, 2026
PEPARDA Papua Tengah

PEPARDA I Papua Tengah: Ruang disabilitas untuk berprestasi

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

September 18, 2026
Pendidikan

Anak-anak PNG diminta prioritaskan Pendidikan

September 18, 2026
Bougainville

Para pemilik tanah adat tambang Panguna di Bougainville adakan pembicaraan

September 18, 2026
Sekolah Rakyat

Pemerintah siapkan Rp1 Triliun untuk bangun Sekolah Rakyat di Papua

September 18, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

0
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

0
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

0
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

0
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

0
Presiden Lai Ching-te

Presiden Lai Ching-te sebut Tuvalu dan Taiwan seperti saudara

0
PEPARDA Papua Tengah

PEPARDA I Papua Tengah: Ruang disabilitas untuk berprestasi

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara