Jayapura, Jubi – Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP, Latifah Anum Siregar mengatakan pengenaan delik makar untuk memidana para aktivis di Tanah Papua tidak meredupkan gerakan perjuangan Papua merdeka. Anum menyatakan lebih baik pemerintah membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mencari alternatif penyelesaian masalah di Papua, ketimbang memidana aktivis dengan delik makar.
Hal itu disampaikan Anum dalam peluncuran laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/7/2024). Anum mengatakan pengenaan delik makar terhadap aktivis Papua sudah tidak efektif.
Menurutnya, penggunaan delik makar untuk memidana dan membungkam aktivis justru membuat semakin banyak orang melakukan perlawanan politik terhadap pemerintah. Apalagi ketika penangkapan terhadap aktivis atau pembubaran demonstrasi dilakukan secara sewenang-wenang, disertai penghinaan dan pembunuhan karakter, bahkan penghilangan nyawa.
Menurut Anum, penggunaan delik makar bahkan menguatkan eksistensi dan menjadi rekognisi seorang aktivis pro demokrasi atau aktivis gerakan Papua merdeka. Pemidanaan terhadap para aktivis itu malah memperluas semangat perlawanan, solidaritas, bahkan menumbuhkan jaringan generasi baru untuk memperjuangkan Papua merdeka.
“Kuatnya perlawanan politik [tetap ada], meskipun telah didakwa berkali-kali dengan pasal makar. Maka seharusnya negara mengubah pendekatan itu,” kata Anum.
Berulang kali
Laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” disusun AlDP dan Tapol. Laporan itu merupakan analisa atas 52 putusan pengadilan dalam perkara delik makar, dan wawancara terhadap 16 orang terdiri atas akademisi, tahanan politik, aktivis, pengacara dan tim non-litigasi. Wawancara itu dilakukan di berbagai kabupaten di Tanah Papua, termasuk di Fakfak, Sarmi, Jayapura, Manokwari dan Wamena.
Anum mengatakan penelitian itu menunjukkan fakta bahwa pendekatan hukum melalui delik makar yang dilakukan selama ini tidak memberikan efek jera terhadap aktivis pro demokrasi terutama aktivis pro kemerdekaan Papua. Menurut Anum bahkan beberapa aktivis pro kemerdekaan Papua yang telah ditangkap dan diadili dengan delik makar lebih dari sekali tanpa dihantui rasa takut atau jera.
“[Pidana] makar gagal mengubah aktivis Papua pro kemerdekaan menjadi pro NKRI. Mulai dari Theys Eluay, John Mambor, Don Flassy, Filep Karma, Buchtar Tabuni, hingga generasi baru Melvin Yobe dan kawan-kawan,” kata Anum.
Anum mengatakan Buktar Tabuni bahkan sudah tiga kali didakwa kasus makar. Ketiga kasus makar itu terkait keterlibatan Buktar Tabuni dalam demonstrasi 15 Oktober 2008, Juni 2012, dan Agustus 2019.
Steven Itlay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, juga tiga kali dipenjara dengan delik makar. Itlay dipenjara pada 2012 dalam perkara kepemilikan senjata api, lalu dipenjara lagi karena mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG). Ia dipenjara untuk ketiga kalinya karena keterlibatannya dalam demonstrasi menolak tindakan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 2019.
Anum mengatakan ada juga kasus Yanto Awerkion. Awerkion pertama kali didakwa makar karena terlibat ibadah dan dukungan pengumpulan tanda tangan petisi manual dan penutupan tanda tangan petisi manual wilayah Bomberay pada 30 Mei 2017. Awerkion kembali didakwa makar bersama Sem Asso dan Edo Dogopia karena terlibat perayaan HUT ke-5 KNPB dan PRD Wilayah Timika pada 30 Desember 2018.
Anum menyatakan penggunaan delik makar untuk membungkam para aktivis gerakan Papua merdeka itu justru memperlancar estafet gerakan tersebut. Anum mencontohkan munculnya generasi baru dalam gerakan Papua merdeka, seperti Malvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Devion Tekege, Yoseph Ernesto Matua, Maksimus Simon Petrus You, Lukas Kitok Uropmabin, Ambrosius Fransiskus Elopere, serta Zode Hilapok. Mereka bersama-sama ditangkap dan didakwa makar karena mengibarkan bendera biintang kejora di GOR Jayapura pada 1 Desember 2021.
Belakangan, Yosep Ernesto Matuan, Devio Tekege, Ambros Fransiskus Elopere kembali didakwa dengan pasal makar terkait orasi dan pembentangan bendera bintang kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura pada 10 November 2022.
“[Ketika] Melvin Yobe dan kawan-kawan bebas, dua bulan [kemudian teman-temannya] masuk [penjara dan divonis makar] lagi. Mereka tidak takut,” ujarnya.

Hormati ekspresi politik
Anum mengatakan AlDP dan Tapol merekomendasikan agar pemerintah menjamin dan menghormati hak warga negara untuk berekspresi dalam bentuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Menurutnya, pemerintah juga harus menghormati dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat.
Untuk bisa melakukan itu, pemerintah harus menghilangkan stigma terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua, khususnya orang asli Papua. “Tidak boleh ada stigma bagi orang asli Papua,” ujarnya
AlDP dan Tapol juga merekomendasikan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan penghormatan terhadap HAM. Setiap proses hukum juga harus mengikuti ketentuan KUHAP secara benar dan tepat, mematuhi Peraturan Kapolri tentang implementasi standar dan pokok HAM, manajemen penyidikan, dan mekanisme menghadapi massa aksi. Setiap penangkapan, penahanan dan penempatan pasal secara sewenang-wenang harus dihindari.
Anum mengatakan lembaga yudikatif juga harus bersikap independen, mempertimbangkan fakta persidangan, dan aktif untuk melakukan penemuan hukum ketika memeriksa dan memutus perkara makar. Pemidanaan harus menjadi ultimum remedium dalam hal penegakan hukum terkait dengan hak berekspresi. “Keputusan majelis hakim juga cenderung diintervensi oleh kepentingan politik dalam kasus makar,” katanya.
Anum mengatakan AlDP dan Tapol juga merekomendasikan pemerintah harus membuka dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari alternatif penyelesaian masalah di Papua. Menurutnya, pemerintah harus membuka diri untuk mendiskusikan solusi Papua dengan kelompok pro kemerdekaan Papua.
“Masyarakat sipil harus advokasi. Supaya negara tahu. Semua tahu tidak ada efektif [pasal makar]. Dikasih otonomi khusus supaya kasus makar menurun, tapi setelah otonomi khusus kasus makar terus meningkat. Kan tidak efektif? Dari zaman Pak Theys Eluay sampai Marvin Yobe. Mereka orang yang berulang [didakwa dengan delik makar], jadi itu sudah tidak efektif,” ujarnya.
Membahayakan kebebasan berekspresi
Peneliti HAM, Papang Hidayat mengatakan penggunaan delik makar untuk memidana aktivis di Tanah Papua membahayakan kebebasan berekspresi di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua. Menurut Papang, Papua mengalami kemunduran dalam hal ruang kebebasan berekspresi, karena ekspresi politik yang dilakukan secara damai selalu dibungkam dengan delik makar.
“[Kebebasan berekspresi di Tanah Papua] semakin mengalami kemunduran dalam 10 tahun terakhir. Mundur karena [aktivis bersuara masalah HAM di Papua] selalu dikaitkan dengan separatis, baik itu aktivis HAM hingga LSM. Stigma masih ada, [apalagi] terhadap orang Papua, bahwa orang dengan rambut keriting, kulit hitam itu separatis. [Itu] membahayakan kebebasan berekspresi,” katanya.
Menurut Papang, ketika kasus makar disoroti publik, situasi itu membuat hakim-hakim lebih hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara dalam perkara makar. “Sebelumnya [hukuman pidana penjara] bisa sampai 10 tahun. Kasus makar nuansa politiknya tinggi,” ujarnya.
Papang mengatakan ekspresi Papua merdeka merupakan bentuk ekspresi yang harus dilindungi, bahkan ketika substansi ekspresi itu tidak sesuai dengan pandangan politik di Indonesia. Papang menegaskan pemidanaan aktivis politik Papua seharusnya sudah diakhiri, dan berbagai pasal makar diamandemen sesuai stander HAM internasional.
“Ini merupakan konsekuensi dari langkah Pemerintah Indonesia meratifikasi berbagai instrumen HAM Internasional,” ujarnya.
Salah satu terpidana kasus makar di Tanah Papua, Melvin Yobe mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan nasib bangsanya. Menurutnya Pemerintah Indonesia takut menyelesaikan masalah di Tanah Papua, terutama masalah politik.
Yobe mengatakan Pemerintah Indonesia tidak punya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan di Tanah Papua. Yobe mengatakan selama persoalan di Papua tidak diselesaikan, maka konflik akan terus berlanjut, dan warga terus menjadi korban.
“Setelah kami bebas, kami pun tidak puas, karena di bagian [persoalan politik] ini belum diselesaikan dengan baik. Kami kasihan semua orang jadi korban, entah itu orang Papua maupun orang luar Papua. Sama-sama korban,” katanya. (*)






















Discussion about this post