Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, John NR Gobai, mengingatkan agar orang-orang yang pernah terlibat dalam partai politik (parpol) pada lima tahun terakhir, tidak boleh menduduki kursi pengangkatan di DPR provinsi maupun DPR kabupaten/kota (DPRK). Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Hal itu dinyatakan John NR Gobai di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Kota Jayapura, Papua pada Senin (22/7/2024) malam. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106/2021 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Kalau mau mengacu pada aturan, mereka yang pernah terlibat parpol tidak boleh duduk sebagai anggota DPR di provinsi atau DPR kabupaten/kota melalui mekanisme pengangkatan. Itu aturan yang menyatakan seperti itu,” kata John Gobai.
Menurutnya, dalam Pasal 52, PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan Orang Asli Papua yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Salah satu syarat umum pada Pasal 52 ayat (2) huruf (p) PP 106 Tahun 2021 berbunyi: “tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan.”
“Ya memang seharusnya begitu, supaya tidak ada ruang lagi untuk kitong (kita) baku tipu. Itu aturan yang bilang begitu,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, panitia seleksi atau pansel kursi pengangkatan di DPR provinsi dan DPRK di Tanah Papua, mesti benar-benar harus menegakkan aturan ini. “Kuncinya ada pada pansel. Pansel mesti tegas melaksanakan apa yang diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021,” ujar Gobai.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakulfas Hukum Uncen, Yusak E Reba belum lama ini mengatakan pada periode-periode sebelumnya, tidak ada aturan jelas yang membatasi orang-orang yang terlibat parpol untuk diangkat sebagai anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
Katanya, jika melihat Perdasus DPR Papua mekanisme pengangkatan periode sebelumnya, tidak ada larangan yang mengatur orang yang terlibat parpol menjadi anggota DPR Papua melalui pengangkatan.
“Tapi kalau saya punya pengalaman di Papua Barat, itu perdasusnya langsung dikunci. Tidak menjadi pengurus parpol lima tahun terakhir. Tapi kalau di Papua saya belum membaca pergub [terbaru 2024] secara detail,” kata Yusak Reba.
Menurut Yusak Reba, yang pernah menjadi tenaga ahli Pansus DPR Papua Barat, dalam perdasus terkait syarat anggota DPR mekanisme pengangkatan itu memang sempat menjadi perbedaan di Papua Barat pada periode 2014-2019. “Memang itu pasal yang menimbulkan perdebatan dan pada akhirnya disepakati juga [tidak boleh terlibat parpol],” ucapnya. (*)






















Discussion about this post