Wamena, Jubi – Hening dan sejuknya udara pegunungan Jayawijaya, ternyata tidak membuat suasana Pilkada di Wamena keluar dari hiruk pikuk persoalan. Sebuah beban besar menggantung di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya.
Pada Selasa pagi, 3 Desember 2024, suara Niko Asso, Komisioner KPU Jayawijaya, Papua Pegunungan, terdengar menggelegar meski nada bicara tetap tenang dan terukur.
“Kami mendesak agar pleno rekapitulasi suara segera diselesaikan,” ujarnya dengan tegas, menyampaikan kekhawatirannya atas keterlambatan yang mulai terasa mengganjal proses pemilu yang berjalan begitu dramatis ini.
Asso tak sekadar berbicara dengan kata-kata yang berbobot, namun di balik setiap kalimatnya tergambar keresahan mendalam atas lambannya proses pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang terjadi di tingkat distrik.
Memang, lambatnya laju pleno bukanlah tanpa sebab. Berbagai halangan mulai dari protes antar tim sukses pasangan calon yang menuntut perhitungan ulang, hingga kecurigaan terhadap salinan hasil pemungutan suara yang terkesan seperti fotokopi, menjadi alasan mengapa pleno itu terkadang terhenti di tengah jalan.
Dalam rapat itu, Asso menjelaskan, meski semua hasil pemungutan suara telah tercatat di tingkat distrik, namun masalah teknis serta perbedaan penafsiran membuat proses pleno berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.
Namun, dalam suasana penuh ketidakpastian ini, Asso dengan sabar dan hati-hati berusaha meredakan kegelisahan yang semakin berkembang di masyarakat.
“Setelah kami berikan penjelasan, semua pihak menerima dan sekarang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di distrik sudah berjalan,” katanya, meskipun ketegangan tampak masih menyelubungi pertemuan tersebut. Asso bahkan mengungkapkan dengan jujur, hingga saat itu, hasil pleno hanya datang dari Distrik Pisugi—distrik pertama yang menyerahkan hasilnya, sedangkan 39 distrik lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian.
Anggapan bahwa setiap kabupaten di Papua Pegunungan memiliki tantangan yang unik tampaknya semakin menguat. Di kabupaten Jayawijaya, pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada harus diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas. Asso dengan tegas memberikan batas waktu kepada seluruh PPD untuk menuntaskan proses tersebut.
“Semua hasil pleno dari distrik harus sudah masuk ke KPU Jayawijaya pada 5 Desember 2024, dan kami akan mulai pleno di tingkat kabupaten pada 6 Desember,” ujar Asso sembari memandang keluar jendela ruang rapat, menatap pegunungan yang meneduhkan, namun penuh tantangan.

Keputusan yang terburu-buru, atau malah mengabaikan prosedur yang teliti, tentu akan menambah deretan masalah baru. Oleh karena itu, Asso juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam isu-isu yang berkembang di media sosial. Tudingan tentang adanya pengalihan suara dari satu pasangan calon ke pasangan calon lain yang muncul secara sporadis tak bisa diterima begitu saja.
“Tidak ada aturan yang mengakomodir pengalihan suara seperti itu,” tegasnya, meredakan keresahan yang makin meluas, meskipun sosok-sosok yang bernaung di balik layar kepemiluan ini tetap berada dalam bayang-bayang pertarungan politik yang sengit.
Sementara itu, di Distrik Walesi, suasana berbeda tampak terasa. Frensius Lanni, Ketua PPD Walesi, mengungkapkan bahwa proses pleno baru dimulai pada hari itu juga, meski seluruh dokumen perolehan suara dari masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diterima.
“Pleno kami mulai hari ini, sesuai dengan undangan yang ada. Pleno dimulai pukul 09.00 WIT,” ungkap Lanni dengan nada penuh tanggung jawab, meski terkadang ia harus menghadapi kebingungan yang datang dalam bentuk keputusan-keputusan mendesak.
Namun, di Distrik Muliama, kegelisahan tampaknya sudah sedikit mereda. Lukas Wetipo, Ketua PPD Muliama, mengungkapkan bahwa pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di distrik tersebut telah selesai dilakukan pada 2 Desember 2024.
Namun, Wetipo dengan hati-hati menjelaskan bahwa meskipun proses pleno selesai, hasil rekapitulasi suara belum bisa diserahkan ke KPU Jayawijaya karena dokumen tersebut masih harus melalui tahap perbaikan.
“Pleno sudah selesai, tetapi rekap dari C hasil ke D hasil belum diselesaikan, sehingga belum bisa diserahkan ke KPU,” jelas Wetipo, suara teleponnya terdengar lelah namun penuh tanggung jawab.
Ketegangan semakin terasa ketika Novly E F Sitanala, Sekretaris KPU Jayawijaya, mengingatkan bahwa hasil pleno dari tingkat distrik harus dimasukkan dalam sistem Sirekap yang sudah disiapkan.
“Proses Sirekap harus diselesaikan di tingkat distrik, agar KPU di tingkat kabupaten hanya melakukan pleno saja,” jelas Sitanala, mengingatkan seluruh PPD untuk tetap mematuhi prosedur yang telah ditetapkan meskipun waktu yang semakin sempit.
Pentingnya sistem Sirekap ini ditekankan pula oleh Naftali Pawika, Pelaksana Harian Ketua KPU Papua Pegunungan, yang menegaskan bahwa seluruh rekapitulasi suara harus mengacu pada dokumen C Hasil yang diambil langsung dari setiap TPS.
“Semua KPU kabupaten harus melakukan rekapitulasi secara berjenjang berdasarkan hasil di TPS. Itu adalah landasan yang tak bisa ditawar,” tegas Pawika dalam konferensi pers pada 30 November 2024 lalu.
Hari-hari mendatang menjadi begitu penting bagi KPU Jayawijaya dan seluruh jajaran PPD. Proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dijadwalkan akan berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024, sementara rekapitulasi tingkat provinsi akan berlangsung pada 6 hingga 9 Desember.
Sementara, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo meminta pasangan calon proaktif memberikan pemahaman tentang pilkada kepada massa pendukungnya. Wamo mengatakan penting untuk sama-sama menjaga proses pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan damai di Papua secara khusus di Papua Pegunungan.
“Kami minta kepada [pasangan] calon dan pimpinan partai politik untuk dapat mengimbau [massa pendukung] mereka untuk menahan diri, tidak membuat hal yang dapat merugikan daerah dan masyarakat di daerah masing-masing,” kata Wamo saat ditemui Jubi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Jumat (29/11/2024).(*)



















Discussion about this post