Nabire, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Chiristian Warinussy mendesak Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi R. B Simangunsong meneruskan proses hukum perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Albertho Ronaldo Masso (24) merenggang nyawanya dengan menggunakan senjata api tanpa izin di Jalan Sungai Ciliwung, Sanggeng dalam, Manokwari pada Jumat 12 Januari 2024.
“Saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk memberikan atensi dan mengawal Kapolresta Manokwari dalam menyidik lebih lanjut perkara tersebut, hingga menghadapkan tersangka pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum,” katanya kepada jubi melalui layanan pesan WhatsApp, Senin (15/1/2024).
Warinussy mengatakan, perkara tersebut terjadi karena ulah tersangka berinisial AM dan 7 orang lainnya dengan cara menembakkan senjata api, hingga korban Albertho Ronaldo Masso (24) tewas.
“Saya berpandangan tindakan tersangka jelas merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun menurut amanat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga saya menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan alasan apa pun melalui jalur restorative justice.
Warinussy mengatakan, keluarga korban harus mendapatkan keadilan dari khasus ini. Sebab perlakuan ini murni pelanggaran HAM.
“Pelanggaran lainnya adalah penggunaan senjata sewenang-wenangnya terhadap warga sipil, namun apabila diselesaikan secara restorative justice, maka tidak akan ada rasa adil bagi keluarga korban dan bisa terjadi hal serupa ini tidak boleh terulang lagi,” katanya.(*)
Discussion about this post