Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa, mendukung upaya banding Suku Awyu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Manado, Sulawesi Utara melalui kuasa hukumnya, Tim Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua.
Alasan anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan DPR Papua itu mendukung banding Suku Awyu dan kuasa hukumnya karena demi mempertahankan hutan adatnya agar tidak rusak.
“Saya berharap, PTTUN Manado membatalkan putusan PTUN Jayapura, karena apabila hutan adat rusak, hidup Suku Awyu pun rusak. Hutan dan tanah adalah mama. Mama yang memberi makan dan minum bagi Suku Awyu dan suku-suku lain di Tanah Papua,” kata Laurenzus Kadepa kepada Jubi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/1/2024).
Suku Awyu dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke PTTUN Manado setelah pada 2 November 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perkara terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL.
Majelis hakim PTUN Jayapura yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH ketika itu menyatakan gugatan masyarakat adat Suku Awyu tidak beralasan hukum dan ditolak.
Menurut Kadepa, masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.
“Celakanya, izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua tanpa sepengetahuan masyarakat adat suku Awyu,” ucap Kadepa.
Katanya, DPMPTSP Papua mestinya menghargai aspirasi masyarakat adat Suku Awyu. Selain itu, harusnya melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat hutan sebelum izin diberikan kepada perusahan sawit.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, yang merupakan salah satu kuasa hukum Suku Awyu meminta hakim PTTUN Manado membatalkan putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan masyarakat Suku Awyu.
Hal itu dianggap penting demi melindungi hak Suku Awyu selaku masyarakat adat yang kehilangan hutan adatnya karena perkebunan kelapa sawit.
“Hakim PTTUN Manado [harus] membatalkan putusan PTUN Jayapura demi melindungi hak atas tanah ulayat Suku Awyu,” kata Emanuel Gobay.
Izin yang digugat masyarakat adat Suku Awyu itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka. (*)
Discussion about this post