Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta KPU Kota Jayapura untuk segera meninjau ulang hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Distrik Jayapura Selatan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, dalam konferensi pers di sebuah hotel di Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/12/2024) dini hari.
“Kami hadir bukan untuk intervensi atau mengambil alih, tetapi untuk membuka wawasan terhadap Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura. Kami menemukan adanya permasalahan non-teknis berupa perbedaan angka pada hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua,” kata Dumbon.
Meskipun Panitia Pemilihan Distrik – PPD Jayapura Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat distrik, Dumbon menyebutkan bahwa hasil tersebut dinilai cacat dan tidak layak untuk dibawa ke rapat pleno tingkat kota.
“Mereka sudah pleno, tetapi pleno itu cacat karena belum selesai dengan baik. Hasil rekapitulasi tidak ditutup dan tidak disahkan, sehingga kami meminta hasil pleno tersebut ditinjau ulang,” tegasnya.
Dumbon juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian angka antara rekapitulasi suara untuk pasangan wali kota-wakil wali kota dengan pasangan gubernur-wakil gubernur Papua.
“Sekitar 10 ribu pemilih hanya memberikan suara untuk gubernur tanpa memilih wali kota. Kami menganggap hal ini sebagai masalah yang signifikan,” tambahnya.
Selain itu, Dumbon menyebutkan bahwa dari lima komisioner KPU Kota Jayapura, hanya satu yang menandatangani berita acara pleno. Empat komisioner lainnya tidak memberikan tanda tangan, yang menurutnya merupakan pelanggaran administratif.
“Berita acara tanpa tanda tangan itu cacat hukum administrasi. Ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan hasil pleno,” katanya.
Sesuai jadwal, KPU Kota Jayapura seharusnya menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada 6 Desember 2024. Namun hingga batas akhir yang ditetapkan KPU Papua pada Senin pukul 23.59 WIT, pleno tersebut belum selesai. KPU Papua mendesak agar pleno segera diselesaikan.
“Kami memberikan waktu hingga hari ini, Selasa (10/12/2024), untuk menyelesaikan pleno. Kami berharap ini dapat segera dirampungkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kota Jayapura belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan peninjauan ulang hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Papua 2024 di Distrik Jayapura Selatan.
Sebelumnya, sejumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Yeremias Bisai (YB), menggelar aksi protes di lokasi pleno rekapitulasi suara Pilkada Papua 2024 di Grand Abe Hotel, Abepura, Kota Jayapura, Senin (9/12/2024).
Massa, yang terdiri dari berbagai kalangan, menuntut penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura terkait molornya jadwal pleno rekapitulasi suara. Satu di antara perwakilan massa, Makda Haay, menyampaikan aspirasi mereka kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Dr. Martaphina Anggai, walaupun Ketua KPU tersebut tidak ada di lokasi aksi.
“Kami, terutama para mama-mama, datang untuk meminta penjelasan. Kenapa pleno harus ditunda-tunda? Kami minta suara kami di Distrik Jayapura Selatan dihitung dengan jujur,” ujar Makda Haay. (*)


















Discussion about this post