Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan anggota DPRD Paniai dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.
Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai pada 2018. Sejumlah sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 yang menjadi terdakwa kasus itu adalah Simon Gobai (nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Zonggonau (nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Yeimo (nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Oktapianus Tagi (nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Beni Yogi (nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Habakuk Pigai (nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Deni Gobai (nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Pilemon Kayame (nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Naftali Pakopa (nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap).
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire meminta majelis hakim yang dipimpin Tobias Benggian SH bersama hakim anggota Linn Hamadi Carol SH dan Muhamad Tadzwif Mustari SH MH menyatakan sembilan anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi. JPU meminta kesembilan terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Pada Kamis, Tim JPU yang beranggotakan Ricky Raymond Biere SH MH, Yeyen Erwino SH, Oktovianus Talitti, Maryo Sapulete, SH dan Rumata Rosinnita Sianya SH MH itu juga membacakan tuntutan untuk dua staf Sekretariat DPRD Paniai periode 2014 – 2019. Amon Tebai (nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap) dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Sepanya Pigome (nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap) dituntut 2 tahun penjara.
“[Meminta majelis hakim memutuskan] menjatuhkan pidana terhadap Simon Gobai dan 8 terdakwa DPRD lainnya dan Sepanya Pigome (staf DPR) dengan hukuman pidana penjara 2 tahun. [Dan] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amon Tebai (staf DPR) penjara 3 tahun 6 bulan,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU, Oktovianus Talitti.
Tim JPU menyatakan Simon Gobai dan 10 terdakwa lainnya telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Simon Gobai (Rp2,036 miliar), Petrus Zonggonau (Rp1,356 miliar), Petrus Yeimo (Rp1,956 miliar), Oktapianus Tagi (Rp1,356 miliar), Beni Yogi (Rp2,333 miliar), Habakuk (Rp1,923 miliar), Deni Gobai (Rp1,833 miliar), Pilemon Kayame (Rp2,186 miliar) dan Naftali Pakopa (Rp2,156 miliar). JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Amon Tebai (Rp8,304 miliar) dan Sepanya Pigome (Rp90 juta).
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara itu berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita harta benda masing-masing terdakwa. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana kurungan. JPU juga menuntut 11 terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian SH menunda sidang hingga Kamis (7/3/2024). Sidang itu akan mendengarkan pembelaan dari Simon Gobai dan 10 terdakwa lainnya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!