• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Sidang kasus mutilasi Mimika, ujian kesabaran para pencari keadilan

May 3, 2023
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Mutilasi Mimika

Para keluarga korban pembunuhan dan mutilasi warga Nduga di Kabupaten Mimika mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum mereka terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (2/5/2023). - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
51
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Timika, Jubi – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Timika  pada Selasa (2/5/2023) pagi itu gaduh. Suara-suara protes langsung dilontarkan kerabat para korban kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, gara-gara Jaksa Penuntut Umum Apry Silaban SH meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi empat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus itu.

Selasa itu, untuk ketiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak siap membacakan surat tuntutan. Salah satu kerabat korban, Aptoro Lokbere bersuara keras memprotes hal itu.

Aptoro Lokbere merupakan kakak dari Arnold Lokbere, salah satu dari empat korban pembunuhan dan mutilasi itu. Pembunuhan dan mutilasi itu terjadi di Satuan Permukiman I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 22 Agustus 2022. Tiga korban lainnya adalah Irian Nirigi, Lemanile Nirigi, dan Atis Tini.

Sorot mata Aptoro tajam tertuju kepada JPU Apry Silabat. “Jaksa jangan main-main,” teriak Aptoro Lokbere di dalam ruang persidangan.

Teriakan Aptoro Lokbere membuat Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra SH MH harus berulang kali mengetukan palunya. Ia mengingatkan Aptoro Lokbere dan peserta sidang lainnya agar tertib. “Kalau ribut saya akan usir [dari ruang sidang],” kata Putu Mahendra mengingatkan Aptoro.

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Mimika
Sidang tuntutan terhadap empat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (2/4/2023). Pembacaan tuntutan dalam sidang itu akhirnya ditunda untuk ketiga kalinya, karena Jaksa Penuntut Umum tidak siap membacakan tuntutannya. – Jubi/Theo Kelen

Kegaduhan itu berangsur mereda. Ketua Majelis Putu Mahendra lantas menegur JPU Apry Silaban, karena sudah tiga kali gagal memenuhi tenggat agenda sidang untuk membacakan surat tuntutannya.

Pada sidang 14 dan 18 April 2023, surat tuntutan juga gagal dibacakan. Alasan JPU selalu sama, bahwa ia belum selesai menyusun surat tuntutan untuk Roy Marten Howay (terdakwa dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (tiga terdakwa dengan berkas perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika).

BERITATERKAIT

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

Tiga warga sipil di Maybrat diduga ditembak TNI AL

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

Maskapai nyatakan pesawat AMA tidak digunakan mengangkut TNI-Polri

Putu Mahendra memperingatkan JPU, karena perpanjangan masa penahanan pertama akan berakhir pada 12 Mei 2023. Sedangkan perpanjangan masa penahanan kedua berakhir pada 19 Juni 2023.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Apry lantas menjelaskan bahwa surat tuntutan belum siap dibacakan, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan. Apry kembali meminta majelis hakim memberinya tambahan waktu untuk merampungkan surat tuntutan itu. Putu Mahendra akhirnya menunda sidang hingga Kamis (4/5/2022).

Begitu majelis hakim meninggal ruang sidang, Apry menghadap ke arah keluarga korban yang diduduk di kursi pengunjung sidang. Kedua tangannya mengatup di depan dada, seperti orang yang menyampaikan permintaan maaf.

“Saya cuma bantu sidang saja. Minta maaf,” ujar Apry ke arah keluarga korban. Setelah itu, ia bergegas keluar dari ruang sidang.

Menunggu keadilan

Persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Timika itu memang seperti ujian kesabaran bagi keluarga para korban yang menunggu keadilan bagi Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanile Nirigi, dan Atis Tini. Sejak persidangan perkara itu dimulai pada 26 Januari 2023, ruang sidang selalu dipenuhi kerabat keempat korban.

Saat itu, Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, maupun Rafles Lakasa didakwa JPU dengan delik pembunuhan berencana yang diancam hukuman maksimal pidana mati. Sejak saat itu, keluarga para korban terus mengikuti setiap persidangan perkara itu.

Ruang sidang hanya cukup menampung 30 pengunjung, dan setiap kerabat korban yang ingin memasuki ruang sidang harus melewati pemeriksaan polisi.  Setiap kali sidang berlangsung, puluhan kerabat korban yang tidak tertampung di ruang sidang rela menunggu di halaman gedung Pengadilan Negeri Kota Timika, demi mendapatkan kabar terbaru sidang kasus itu.

Sidang Kasus Mutilasi Mimika
Polisi memeriksa kerabat para korban pembunuhan dan mutilasi Mimika yang hendak mengikuti persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (2/5/2023). – Jubi/Rabin Yarangga

Selasa kemarin pun sama, puluhan kerabat korban menunggu di halaman gedung Pengadilan Negeri Kota Timika sejak pukul 09.00 WP. Sidang kasus itu baru dimulai pada pukul 13.00 WP, itu pun hanya berlangsung 15 menit karena JPU untuk ketiga kalinya gagal membacakan surat tuntutan.

Kabar mengecewakan itu cepat tersebar di antara kerabat para korban yang menunggu di halaman gedung pengadilan. Begitu melihat dua advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua keluar dari gedung pengadilan, kerabat para korban pun langsung merubungnya untuk meminta penjelasan.

Kedua advokat itu, Gustaf Kawer dan Helmi adalah kuasa hukum keluarga para korban pembunuhan dan mutilasi itu. Di halaman gedung pengadilan pada Selasa siang itu, berulang kali Kawer dan Helmi mencoba menenangkan kerabat para korban, dan menjelaskan kenapa sidang tertunda-tunda.

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Mimika di PN Kota Timika
Para kerabat korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika berada di di Pengadilan Negeri Kota Mimika pada Kamis (26/1/2023), untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap empat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus itu. – Jubi/Theo Kelen

Di hadapan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu, Gustaf Kawer menyampaikan kekecewaan dan mengkritik kinerja JPU. Menurutnya, penundaan sidang pembacaan tuntutan hingga tiga kali melanggar asas persidangan yang cepat dan biaya murah.

Akan tetapi, Kawer dan Helmi meminta keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu untuk bersabar dan terus mengawal proses sidang hingga selesai. Kawer berusaha meyakinkan kerabat para korban, bahwa pembuktikan dalam sudah cukup untuk menuntut Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, maupun Rafles Lakasa dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kawer menyatakan seharusnya JPU bisa menuntut dengan tuntutan maksimal, sebagaimana harapan keluarga korban.

“[Kita harapkan] tuntutan nanti sama dengan [terdakwa prajurit TNI yang dituntut] di peradilan militer. Peradilan militer bisa menjadi contoh bagi jaksa dan hakim di sini karena sidangnya cepat [dan] tuntutan dan putusan maksimal,” jelas Kawer kepada keluarga korban.

Dinilai molor

Memang sulit memahami mengapa JPU di Pengadilan Negeri Kota Timika tidak kunjung selesai menyusun surat tuntutan bagi Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, maupun Rafles Lakasa. Kasus pembunuhan dan mutilasi itu melibatkan enam prajurit TNI dari Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, dan keenam prajurit TNI itu justru sudah selesai diadili Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Salah satu dari keenam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya.

Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan keempat terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Vonis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Dakhi berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023). – Jubi.Alexander Loen

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.

Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD.

Gustaf Kawer mengkritik proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan membandingkannya dengan proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya maupun Pengadilan Militer III-19 Jayapura. “Kalau peradilan di sini [Pengadilan Negeri Kota Timika] molor [karena] jaksanya tidak serius,” ujarnya.

Kawer juga mengkhawatirkan status penahanan keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus itu. Apabila sidang terus ditunda, Kawer khawatir tidak ada perpanjangan masa tahanan, sehingga keempat terdakwa bisa bebas demi hukum.

4 prajurit TNI
Empat prajurit TNI terdakwa mutilasi Mimika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023). – Jubi/Alexander Loen

Kawer meminta Komisi Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial Mahkamah Agung untuk mengawasi proses persidangan terdakwa empat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Timika. Pengawasan penting agar lantaran Kawer menilai Jaksa maupun hakim terkesan tidak serius menangani perkara ini.

Tertunda-tundanya pembacaan tuntutan itu juga mengecewakan Pale Gwijangge, salah satu perwakilan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu. Pale menyatakan keluarga korban sudah sangat sabar menghadapi kasus ini, demi memastikan kasus pembunuhan dan mutilasi itu diselesaikan secara hukum.

Pale mengingatkan agar Negara menjaga kepercayaan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu. “Kami sudah bersabar mulai persidangan sampai dengan hari ini masih bersabar. Dan kami seutuhnya sudah percayakan [proses hukum] kepada negara, pemerintah melalui aparat penegak hukum. Kami sudah menahan [dan sabar] sampai dengan detik ini,” ujarnya.

Menunggu keadilan di negeri ini memang seperti ujian kesabaran. Semoga dalam persidangan Kamis (4/5/2023) besok JPU bisa membacakan surat tuntutan bagi keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Timika itu. (*)

Continue Reading
Tags: Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya KeramoBrigif R 20/Ima Jaya KeramoKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasiPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPengadilan Negeri Kota TimikaPN Kota TimikaTNI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Hentikan pembununah warga sipil

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

September 17, 2026
Warga sipil ditembak di Maybrat

Tiga warga sipil di Maybrat diduga ditembak TNI AL

August 14, 2026
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Centralized Drone Command Center - Dok. Puspen TNI

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

July 16, 2026

Maskapai nyatakan pesawat AMA tidak digunakan mengangkut TNI-Polri

July 3, 2026

Bupati desak presiden evaluasi keberadaan TNI non organik di Intan Jaya

July 2, 2026

TPNPB claims to have killed one TNI soldier in Intan Jaya, seven other wounded

June 30, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara