Jayapura, Jubi โ Sejumlah tiga warga sipil yang mengikuti ibadah memperingati ulang tahun Negara Republik Federal Papua Barat atau NRFPB ke-11 di Manokwari pada 2022 dinyatakan bersalah melakukan makar dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (12/6/2023).
Ketiga warga sipil itu adalah Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa, dan Hellezvred Bezaliel. Berkas Konstan Karlos Bonay terdaftar dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN Mks, berkas Andreas Sanggenafa dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN Mks, dan Hellezvred Bezaliel dengan nomor perkara 207/Pid.B/2023/PN Mks. Perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Andriani SH MH bersama hakim anggota Abdul Rahman Karim SH dan Eddy SH.
Pada Senin, Majelis Hakim membacakan putusannya, dan menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 jo Pasal 106 KUHP. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi masa tahanan selama ini.
Anggota Tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Yan Christian Warinussy menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia menilai fakta persidangan dari keterangan saksi tidak menunjukkan ketiga terdakwa melakukan perbuatan dan atau tindak pidana makar.
Warinussy menyatakan akan segera berkoordinasi dengan klien mereka serta keluarganya di Manokwari. โKetiga klien kami akan berkoordinasi dengan dengan pihak keluarganya di Manokwari [terkait] langkah hukum atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut,โ kata Warinussy pada Selasa (13/6/2023). (*)