Nabire, Jubi – Sidang praperadilan yang melibatkan beberapa pengusaha kayu di Nabire, Provinsi Papua Tengah telah berakhir dengan kemenangan bagi CV. Aditamah Mandiri (AM) pada Senin, (22/5/2023), pukul 16.00 WP di ruang sidang Purwoto G. Subrata Pengadilan Negeri Nabire.
Sidang praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Nabire dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia sebagai termohon.
Majelis Hakim yang dipimpin Agung Nur Fadli, SH dengan panitera Samuel E. Resimaran, SH, MH, memutuskan persoalan yang dialami oleh pengusaha kayu ini berawal, ketika Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Jawa dan Nusa Tenggara menyita sebanyak 57 kontainer kayu asal Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan ini berdasarkan pada surat dari Taqiyuddin dengan nomor surat S.995/BPPHLHK-II/SW.2/11/2022 di KM. Verizon dan surat Nomor: S.967/BPPHLHK-II/SW.2/12/2022 di KM. Hijau Jelita.
Kejadian ini mendorong beberapa perusahaan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum penggugat CV. Aditama Mandiri, Aditya Bayu Purnaman, SH mengatakan, kliennnya merasa bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik tidak sesuai dengan proses penyidikan yang seharusnya netral.
“Mereka menganggap adanya diskriminasi dalam proses Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET) dan penetapan tersangka terhadap beberapa Pengusahan Kayu yang dilakukan oleh pihak penegak hukum. Oleh karena itu, CV. Aditamah Mandiri mengajukan sidang peraperadilan,” katanya Kamis, (1/6/2023).
Perselisihan ini lanjut dia, berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan bantuan Polda Papua.
Pengusaha kayu berpendapat bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi terkait dengan pembalakan liar atau kerusakan hutan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Fakta-fakta ini diuraikan dalam Media Pers yang dirilis oleh Kementerian LHK dalam Siaran Pers Nomor: SP.338/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Namun, informasi yang disampaikan dalam siaran pers hanya mencakup penangkapan tanpa menggambarkan secara menyeluruh proses pengumpulan bahan keterangan dan penentuan tersangka.
“CV. Aditamah Mandiri, sebagai salah satu perusahaan pengusaha kayu, telah menjalani sidang peraperadilan di Pengadilan Nabire. Pada tanggal 22 Mei 2023, Pengadilan Nabire memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut dikabulkan dan pengusaha kayu CV. Aditama Mandiri menjadi pemenangnya,” ujarnya.
Fransiscus Xaverius Douw, pemilik CV. Aditamah Mandiri menyatakan bahwa terdapat kekeliruan oleh pihak penyidik dalam melakukan langkah-langkah PULBAKET dan penetapan tersangka. Dokumen-dokumen yang disajikan oleh penyidik di hadapan sidang terbukti merupakan hasil olahan, dan beberapa fakta di lapangan tidak diperhatikan oleh pihak penyidik.
“Kami menduga pihak penyidik berusaha menghilangkan fakta-fakta dan pelaku kejahatan pembalakan liar yang terlibat dalam kasus ini, sehingga pihak lain menjadi sasaran dalam proses ini. Semua bukti yang disampaikan oleh kami CV. Aditamah Mandiri dianggap masuk akal dan logis, didukung oleh kesaksian masyarakat dan saksi yang terlibat,” katanya.
Pengusaha kayu bertanya mengapa pihak penyidik tidak melakukan pendalaman di lokasi yang diduga terjadi pembalakan liar, agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan tersangka dalam proses ini tetapi hal ini tidak dijawab oleh kuasa hukum Penyidik.
“Akhirnya, Pengadilan Negeri Nabire melihat dari perspektif hukum yang adil dan mengeluarkan keputusan yang benar, sehingga CV. Aditamah Mandiri berhasil memenangkan perkara ini,” katanya.
“Dalam hal ini kami CV. Aditamah Mandiri hanya ingin menyampaikan pesan bahwa dalam penegakan hukum, janganlah takut kepada penegak hukum, tetapi takutlah melanggar hukum itu sendiri agar terhindar dari tekanan oknum dan pungli pihak yang tidak bertanggungjawab dan lengkapilah semua dokumen perusahaan sesuai standar yang berlaku di Negara ini,” sambungnya. (*)