Manokwari, Jubi – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat menemukan indikasi mark up (penggelembungan) biaya sewa gedung sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan pihak pemilik penginapan Kartini pada saat pandemi Covid-19 atau sejak tahun 2020 hingga 2023.
Proses penyelidikan dilakukan selama empat pekan, penyidik Polres Teluk Bintuni langsung menaikan status ke penyidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan adanya indikasi korupsi dilakukan pada anggaran sewa gedung sekretariat sementara DPRD setempat.
“Kemarin, Senin (4/9/2023), kita tingkatkan status ke penyidikan. Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari internal di Sekwan DPRD maupun OPD terkait sudah kita periksa,” jelas Iptu Tomi kepada Jubi di Manokwari melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsAap pada Selasa (5/9/2023).
Kegiatan sewa gedung atau sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni berlangsung selama 30 bulan atau terhitung sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Sekretaris DPRD dengan pemilik penginapan Kartini. Besarnya uang sewa yang disepakati adalah Rp300 juta per bulan atau sebesar Rp9 miliar selama 30 bulan.
“Untuk nominal kerugian negara atau dugaan korupsi atas kegiatan tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan oleh lembaga auditor pemerintah,” katanya.
Tomi menambahkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP terkait hal ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Penyidik menggunakan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*)