Jayapura, Jubi – Legislator Papua, John NR Gobai, menyarankan pemerintah provinsi yang baru terbentuk hasil pemekaran Provinsi Papua dan pemerintah provinsi induk mempermudah masyarakat di provinsi baru saat mengurus izin usaha dan lainnya.
Anggota Komisi II DPR Papua, komisi bidang ekonomi, itu mengatakan dengan adanya daerah otonom baru (DOB), tentu memerlukan penyesuaian dan persiapan. Di sisi lain, masyarakat di provinsi baru terus mengajukan izin usaha dan sebagainya.
Akan tetapi pada era teknologi kini, semua hal yang dulunya rumit menjadi lebih mudah dan sederhana. Seperti misalnya proses pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan secara online single submission (OSS).
Segala proses pengajuan usaha melalui online single submission dilakukan secara online, hanya sekali pengisian informasi dapat langsung disetujui tanpa adanya review dokumen persyaratan terlebih dahulu.
“Bila perkantoran dan sistem online single submission, belum terpasang di provinsi baru, maka mungkin perlu diatur agar sampai 2024 dilakukan di Provinsi Papua induk,” kata John Gobai kepada Jubi, Selasa (7/3/2023).
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua itu meminta Pemprov DOB dan provinsi induk, menyepakati agar sementara waktu pengurusan izin berusaha di daerah otonom baru dilakukan di Provinsi Papua.
“Kementerian BKPM juga perlu menerbitkan keputusan untuk pengurusan izin berusaha di daerah otonom baru, dilakukan sementara waktu di Provinsi Papua, hingga sarana prasarana di provinsi baru dilengkapi,” ucapnya.
Katanya, Pemprov Papua dan pemprov daerah otonomi baru mesti bijaksana melihat situasi kini, agar masyarakat tidak sulit saat mengurus perizinan.
“Saya sudah menyampaikan saran ini kepada Plh Gubernur Papua, agar sebaiknya semua melalui PTSP Papua dulu, sampai semua sarana dan prasarana PTSP di DOB siap,” ujarnya. (*)