Wamena, Jubi – Menyikapi peristiwa mutilasi 4 warga sipil Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu, keluarga korban di Wamena bersama mahasiswa Nduga dan aktivis pemerhati HAM Papua yang ada di Wamena, meminta kepada hakim pengadilan militer Dok 5 Jayapura agar memindahkan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Timika.
Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan keluarga korban di Wamena, Bheny Murip. “Sidang yang dilakukan di peradilan meliter itu [diharapkan] dilakukan di peradilan negeri di timika,” katanya, di Wamena pada Senin (12/12/2022).
Pihak keluarga korban juga mendesak Dewan HAM PBB, Presiden Republik Indonesia, kapolri, panglima TNI, kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih XVII, kapolres dan dandim Mimika dan Dandim Mimika, segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkap motif dan fakta kejahatan terhadap kemanusiaan, pada kasus tembak mati dan mutilasi empat keluarga mereka tersebut.
“Kami meminta kepada Dewan HAM PBB agar membentuk tim investigasi untuk mengusut dan mengungkapkan kejahatan negara terhadap rakyat Papua sejak 1961 hingga hari sekarang, dan lebih khusus terhadap 4 korban yang ditembak mati dan dimutilasi,” katanya.
Keluarga korban juga meminta agar pemecatan secara tidak terhormat dilakukan kepada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi 4 warga sipil Nduga, dari kesatuan Brigif R20/IJK/3 Timika dan diadili di PN Timika.
“Kami keluarga korban juga menuntut hukuman mati kepada pelaku baik militer mau pun warga sipil yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi pada 22 Agustus 2022,” katanya.
Ia juga meminta pencopotan Komandan Brigif R20/IJK/3 Letkol Inf Arynovian Hany Sampurno. “Kami minta seluruh proses hukum wajib dan harus dilakukan di Timika dan terbuka untuk umum,” pintanya. (*)