Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengaku bangga sudah ada anak Papua yang mengurus perizinan pertambangan rakyat (IPR), pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan Menteri ESDM.
“Hari ini saya menerima tamu dari satu Koperasi Okmub Mandiri Abadi di Pegunungan Bintang yang datang untuk mengurus izin pertambangan. Saya sangat bangga dan senang mengetahui itu,” kata Gobai dalam rilis tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Rabu (1/3/2023).
Mengetahui hal itu, Gobai memberikan apresiasi kepada Bupati Pegunungan Bintang yang serius mendorong rakyatnya memperoleh izin pertambangan.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terus mendorong WPR di Papua.
“Hari ini saya bangga karena anak anak Papua mulai urus IRP, karena memang mereka harus pegang izin kemudian bisa kelola sendiri atau bersama investor dibawah izin yang dipegang anak Papua,” ujarnya.
Menanggapi itu, Gobai berharap dinas terkait agar dapat ikut mempercepat proses perizinan dengan mudah, dan murah tanpa ada pungutan liar dengan nilai yang besar.
“Mari kita membantu masyarakat kita,” ajaknya.
John Gobai menambahkan, sejak 2010 pihaknya berjuang adanya tambang rakyat di Papua. Namun upaya itu selalu kandas walau ada Perdasi tambang rakyat 2008. Pada 2009 Undang-undang No 4 tahun 2009 mengatur kewenangan yang isinya bertentangan dengan isi Perdasi Pertambangan Rakyat. Sayangnya Perdasi itu tidak diubah.
Kemudian pada 2017, pihaknya kembali bertemu Menteri ESDM dan meminta penetapan WPR untuk beberapa titik di Paniai, termasuk Degeuwo dengan Kepmen Peta WP Pulau Papua 2017.
“Setelah menjadi anggota DPRP, di 2017 akhir saya mengusulkan Perda Tambang Rakyat dan sudah di tetapkan dan disahkan yaitu Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat,”.
“Ini juga berkat niat Gubernur Papua Lukas Enembe yang sangat konsen dengan tambang rakyat, karena visi beliau Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera, sehingga beberapa usulan WPR disiapkan Dinas ESDM Papua,” katanya.
Sesuai Kepmen ESDM RI Nomor :90.K/MB.01/MEM.B/2022 tertanggal 21 April 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua, telah ditetapkan 12 Blok WPR di Pegunungan Bintang dan 16 Blok WPR di Yahukimo. Artinya telah ada hampir 30 Blok WPR di Papua. (*)