Jayapura, Jubi – Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa mengatakan pencegahan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat. Hal itu disampaikan Korwa dalam Pendidikan Antikorupsi bagi Mitra Pembambangunan, Masyarakat Sipil, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat di Kota Jayapura, Selasa (5/9/2023).
“Berbicara tentang anti korupsi, tidak bisa digerakan oleh satu kelompok, berbicara tentang pencegahan korupsi. Tidak bisa [hanya dilakukan oleh] kami di pemerintahan saja, inspektorat, GIZ, [atau] KPK saja. Harus bisa berjejaring untuk melaksanakan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Korwa mengatakan perilaku korupsi terjadi secara masif di berbagai tingkatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Menurut Korwa tindakan korupsi ini dikarenakan kesempatan dan kebutuhan.
“Ketika kita berhadapan dengan sesuatu yang bernilai, [niat korupsi] itu bisa muncul,” ujarnya.
Korwa mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya dengan membentuk KPK dan mengeluarkan aturan regulasi. Akan tetapi, upaya itu perlu tindakan secara nyata.
“Tindakan dimulai dari kita,” katanya.
Korwa mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sangat berkomitmen melakukan pencegahan anti korupsi di lingkungan pemerintah. Upaya itu terlihat dari penerbitan Peraturan Daerah Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
“Pemerintah Provinsi Papua sangat berkomitmen melakukan pencegahan korupsi. Kami baru melimpahkan satu kasus korupsi senilai Rp9 miliar ke kejaksaan,” ujarnya.
Korwa berharap para peserta nantinya dapat mempraktikkan pengetahuan anti korupsi di dalam kehidupan sehari-hari maupun lingkungan kerja. “Setelah pulang dapat memberikan pengaruh terhadap teman, sahabat di rumah, sekolah, di pekerjaan terkait pencegahan korupsi,” katanya.
Pendidikan Antikorupsi bagi Mitra Pembambangunan, Masyarakat Sipil, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat di Kota Jayapura diselenggarakan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit atau GIZ Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Corruption Prevention in the Forestry Sector atau CPFS. Kegiatan itu akan berlangsung hingga Rabu (6/9/2023). (*)