Masyarakat adat Enggros tuntut ganti rugi jalan Hamadi-Holtekamp Rp414 M

masyarakat adat Enggros

Jayapura, Jubi – Sejumlah masyarakat adat Enggros, Kota Jayapura melakukan pemalangan ruas jalan yang menghubungkan Hamadi-Holtekamp-Skouw, pada Senin (20/3/2023). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Papua segera membayar ganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk membangun jalan tersebut senilai Rp414 miliar.

Masyarakat adat melakukan pemalangan di dua titik yakni di sebelah jembatan Youtefa dan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. Masyarakat menutup jalan memakai daun kelapa dan memasang dua baliho di tengah jalan. Palang akhirnya dibuka pukul 9.28 pagi setelah Pemerintah Provinsi Papua menyepakati akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.

Perwakilan masyarakat adat Enggros, Albert Merauje, menyatakan selama sebelas tahun sejak perencanaan pembangunan jalan hingga resmi digunakan Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat adat Enggros. Menurut Merauje, masyarakat Enggros baru menerima pembayaran uang permisi guna melakukan pembangunan jalan dua kali yakni Rp10 miliar dan Rp5 miliar.

Nah, uang-uang ini [Rp15 miliar] dikasih sebagai uang permisi. Sedangkan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat yang menyangkut ganti rugi baik itu mereka punya tanah, dusun sagu, kelapa, tanaman belum diberikan ganti rugi,” kata Merauje kepada wartawan di Kota Jayapura.

Merauje menyatakan masyarakat adat menuntut ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter mencakup panjang 9.000 meter di kali lebar 23 meter. Sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua kepada masyarakat adat senilai Rp 414 miliar.

“Harga sementara masyarakat tuntut itu. Sampai sekarang belum diselesaikan ganti rugi. Jadi mereka palang supaya hak-hak mereka diberikan,” katanya.

Merauje menyatakan ratusan miliar ganti rugi itu akan digunakan untuk membayar 115 kepala keluarga masyarakat adat Enggros. Ia menyatakan tanah itu sudah menjadi hak masyarakat Enggros sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 507/PK.Pdt/2022.

“Sudah ada putusan Mahkamah Agung itu tanah milik masyarakat adat Enggros. Sekarang pemerintah harus siap bayar,” ujarnya.

Merauje menyatakan Pemerintah Provinsi Papua harus segera membayarkan hak-hak masyarakat Enggros. Apabila tidak dilakukan pembayaran maka masyarakat akan menutup secara permanen jalan tersebut.

“Kalau tidak diselesaikan kami akan palang beton. Selama sebelas tahun kami [telah] bekerja berdasarkan aturan dan tanah itu masih milik tanah adat. Belum ada surat pelepasan adat dari masyarakat,” katanya.

aksi palang jalan
Masyarakat Enggros melakukan pemalangan ruas jalan yang menghubungkan Hamadi-Holtekamp-Skouw guna menuntut ganti rugi lahan pembangunan jalan, di Kota Jayapura, pada Senin (20/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Jayapura, Benyamin Elieser Pasurnay, menyatakan balai hanya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur jembatan, maupun jalan. Ia menyatakan proses pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Jayapura maupun Pemerintah Provinsi Papua.

“Dari awal perencanaan pembangunan kami dari balai sudah katakan kami balai tidak punya uang untuk bayar pelepasan pembebasan lahan. Pada saat itu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkot Jayapura yang mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan,” ujar Pasurnay kepada masyarakat adat Enggros.

Pasurnay menyatakan jalur yang menghubungkan Hamadi-Holtekamp-Skouw mempermudah jalur pertumbuhan ekonomi dan transportasi masyarakat. Ia berharap terkait persoalan ganti rugi bisa dibicarakan secara baik-baik.

pertemuan
Pertemuan antara masyarakat adat Enggros dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Jayapura, yang dimediasi Kapolres Jayapura Kota, pada Senin (20/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Papua, Amos Wenda, dalam pertemuan Senin (20/3/2023) itu menyatakan sesuai catatan Pemerintah Provinsi Papua telah membayar uang senilai Rp5 Miliar pada 2021. Ia menyatakan tidak mengetahui kalau belum ada pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat Enggros.

Wenda menyatakan tuntutan pembayaran ganti rugi dari masyarakat Enggros akan dibicarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Ia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil pembicaraan terkait ganti rugi lahan mereka. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250