Jayapura, Jubi – Permasalahan yang sering muncul pada organisasi adalah bentuk organisasi yang cenderung besar dengan jumlah pegawai yang tumpang tindih, sehingga berimplikasi pada peran dan kinerja individu yang kurang maksimal dan pengeluaran organisasi untuk kebutuhan menjadi besar.
“Untuk itu, kami mengadakan bimbingan teknis analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK),” ujar Kepala Bagian Organsiasi dan Tata Laksana Pemkot Jayapura, Nur Bi Aji, melalui Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Martha Magdalena, di Hotel Horison Kotaraja, Senin (20/3/2023).
Dengan adanya Anjab dan ABK, lanjutnya, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan, sehingga menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organsiasi.
“Hasil dari Anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi, dan syarat dari suatu jabatan serta sebagai suatu indikator kinerja pegawai,” ujarnya.
Contoh Anjab dan ABK, lanjutnya, melakukan analisis untuk mengungkapkan seperti apa deskripsi pekerjaan yang digunakan sebagai objek analisis yang harus disajikan secara rinci, termasuk mengenai identifikasi pekerjaan.
“Anjab membantu pegawai penetapan tujuan, target atau hasil yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam pemahaman dan organisasi,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Kesejahteraan, Widhi Hartanti, mengatakan tanpa Anjab dan ABK maka tidak akan diketahui secara pasti tentang kapasitas dan kapabilitas aparatur dalam jabatan yang sesuai dengan pendidikan, keahlian, serta pengalamannya.
“Saya berharap peserta yang mengikuti kegiatan dapat mengaplikasikan di organsiasi masing-masing sehingga jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan baik jabatan pratama, administrator, pengawas, maupun jabatan fungsional,” katanya.
Widhi menambahkan bimtek Anjab dan ABK selama dua hari itu, menjadi dasar dan pedoman pemerintah daerah dalam penataan kelembagaan, kepegawaian, pelatihan, pendidikan, perencanaan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan, dan pengawasan. (*)