Sentani, Jubi – Sepekan setelah dibuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024, belum ada partai politik (parpol) di Kabupaten Jayapura mendaftarkan calegnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 3 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal sebagaimana ditetapkan bahwa tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) oleh 18 partai di Kabupaten Jayapura berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
“Hingga pekan pertama ini belum ada partai politik yang datang mendaftarkan calegnya. Terkait kendala yang dihadapi oleh masing-masing partai, hingga saat ini juga belum diketahui. KPU saat ini dalam posisi menunggu kehadiran partai untuk membawa dokumen pendaftaran masing-masing caleg yang telah menyatakan diri maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara khusus Kabupaten Jayapura,” kata Daniel Mebri saat ditemui awak media di kantornya, Senin (8/5/2023).
“Soal kendala yang dihadapi kami sama sekali tidak mengetahui, tetapi tahapan pendaftaran sudah kami sosialisasi langsung ke masing-masing parpol,” sambungnya.
Menurut Mebri, informasi yang didapat oleh pihaknya bahwa setiap partai masih melengkapi berkas-berkas dokumen pendaftaran. Setiap partai politik langsung upload ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) sesuai akun masing-masing, kemudian nanti hasil fisiknya dibawa ke kantor KPU untuk mendaftar secara manual.
“Ada yang sudah mencapai 25 persen, 30 persen, bahkan ada yang masih 5 persen. Perlu saya tegaskan 25 untuk bapak ibu partai politik untuk tetap mengikuti waktu dan tahapan berdasarkan jadwal dan tanggal yang ditetapkan,” katanya.
Terkait kendala yang dihadapi, kata Mebri, pihaknya sementara menunggu koordinasi dari setiap parpol. Artinya, agar proses pendaftaran atau berkas persyaratan yang masih belum diketahui dapat ditanyakan langsung kepada KPU.
“Akan kesulitan ketika sudah di waktu-waktu terakhir. Oleh sebab itu di waktu yang masih ada seminggu lagi, koordinasi masih bisa dilakukan,” ucapnya.
Terkait daftar pemilih, lanjut Mebri, tahapan yang dilakukan oleh pantarlih dengan mendata dari rumah ke rumah selama sebulan sudah dilakukan dan hasilnya mencapai 30 ribu dan tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Jumlah ini masih akan di evaluasi kembali karena ada waktu tanggapan masyarakat selama satu minggu dan tahapan tanggapan masyarakat sudah selesai.
Tahapan berikutnya, selama 21 hari kerja untuk penempelan DPS di tempat-tempat umum di kampung masing-masing.
Sementara untuk Daftar Pemilih Pemula, sudah disosialisasikan sejak tahun lalu, langsung ke kampung, ke setiap sekolah, di perkotaan dan kampung, secara khusus SMA. Karena pastinya setiap tahun ada yang bertambah usia, dan hal ini juga dikoordinasikan langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Langkah berikutnya Daftar Pemilih Sementara ini akan direkap tingkat TPS, distrik, dan kabupaten. Dari hasil rekapan ini baru bisa ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap, termasuk perubahan jumlah awal Daftar Pemilih Sementara,” katanya. (*)