Jayapura, Jubi – Dua mahasiswa Universitas Cenderawasih – Uncen yang ditangkap dan dipenjara dalam aksi demonstrasi di Kampus Universitas Cenderawasih pada 16 November 2022 lalu, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 13.19 Waktu Papua.
Mereka menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak selama menjalani proses hukum, dipenjara hingga bebas.
Kedua mahasiswa Universitas Cenderawasih itu adalah Kamus Bayage dan Gerson Pigai. Sebelumnya pada 17 April 2023, Pengadilan Negeri memvonis Kamus dan Gerson lima bulan dan 10 hari karena terbukti menghasut sehingga terjadi keributan dan menyerang polisi saat aksi demonstrasi memprotes Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali saat itu.
Pada Rabu siang, Kamus dan Gerson akhirnya bebas setelah selesai menjalani masa tahanan 5 bulan 10 hari. Sambil mengenakan koteka keduanya berjalan ke luar dari Lapas Abepura.
Kamus dan Gerson langsung disambut penasehat hukumnya dan teman-temannya mahasiswa Universitas Cenderawasih di depan Lapas Abepura.
Kamus dan Gerson lalu diarak teman-temannya menuju Gedung Keluarga Besar Universitas Cenderawasih di Perumnas 3 Waena. Sesampainya di sana dilanjutkan dengan ibadah syukur dan makan bersama untuk merayakan kebebasan mereka.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Kamus dan Gerson, Advokat Emanuel Gobay menyatakan, tepat hari ini, Kamus dan Gerson menyelesaikan masa tahanan mereka. Ia menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan semua pihak terhadap Kamus dan Gerson selama menjalani proses hukum, di penjara hingga bebas.
“Hari ini tepat lima bulan sepuluh hari Gerson Pigai dan Kamus Bayage [menyelesaikan hukumannya] seusai vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Gobay kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Rabu siang.
Gobay menyatakan agar kedepannya aparat penegak hukum tidak menggunakan peradilan pidana untuk membungkam kebebasan berpendapat terutama para mahasiswa. Menurut Gobay proses hukum yang dijalani Kamus dan Gerson ini berdampak terhadap tertundanya pendidikan mereka.
“Proses penerapan sistem peradilan pidana terkadang mengabaikan hak-hak bagi terdakwa ataupun terpidana [Kamus dan Gerson] itu kemudian menjadi catatan sendiri. Sejak proses awal mereka [Kamus dan Gerson] sudah dilanggar hak atas pendidikan mereka. Gerson yang semestinya harus sudah wisuda tetapi tertunda karena menjalani proses hukum. Bahkan Kamus yang semestinya sudah semester tujuh tapi kemudian tertunda juga,” ujarnya.(*)