Jayapura, Jubi – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau Aliansi BEM se-Papua di Kota Jayapura pada Senin (16/1/2023) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Jayapura membebaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah dua mahasiswa yang ditangkap pada 16 November 2022, saat berunjukrasa di gapura Kampus Universitas Cenderawasih untuk menolak KTT G20.
Aliansi BEM se-Papua menilai penangkapan dan proses hukum terhadap Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah kriminalisasi. Aliansi BEM se-Papua itu terdiri atas BEM Universitas Cenderawasih, BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Universitas Muhamadiyah Papua, BEM Ottow dan Giessler, BEM Universitas Satya Witaya Manda atau USWIM Nabire, BEM Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika atau STIMIK Nabire , BEM Nusantara Perwakilan Papua dan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Perwakilan Papua.
Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Cristian Kobak menyatakan Gerson Pigai dan Kamus Bayage merupakan aktivitas pro demokrasi di Tanah Papua. Kobak mengatakan Pigai dan Bayage terlibat dalam demonstrasi guna menyuarakan ketidakadilan yang sedang terjadi di Papua.
Demonstrasi untuk menolak KTT G20 pada 16 November 2022 digerakkan Aliansi BEM se-Jayapura. Aksi yang digelar di Kampus Universitas Cenderawasih Abepura itu berakhir ricuh, dan polisi menangkap tujuh mahasiswa yang sedang mengikuti demonstrasi itu.
Ketujuh mahasiswa itu adalah Gerson Pigai, Kamus Bayage, Yabet Lukas Degei, Habel Rufus Pauwok, Ayus Heluka, Lukas Gane, dan Tinus Heluka. Sejumlah lima mahasiswa telah dibebaskan, namun Gerson Pigai dan Kamus Bayage tetap ditahan. Keduanya dijadikan tersangka tindakan penghasutan untuk melakukan kekerasan dan melawan polisi yang bertugas.
Menurut Kobak penangkapan terhadap Gerson Pigai dan Kamus Bayage menunjukkan ketidakadilan negara terhadap orang Papua. Kobak menyatakan negara melalui aparat keamanan hendak membungkam ruang demokrasi di Papua dengan melakukan penangkapan terhadap aktivis Papua.
“Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditangkap, [dan itu menunjukkan] negara masih memakai pola yang sama [untuk membungkam ruang demokrasi dengan] menangkap mahasiswa maupun aktivis Papua di Tanah Papua,” kata Kobak dalam konferensi pers di Kota Jayapura, pada Senin.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Muhamadiyah Papua, Aten Kepno menyatakan Gerson Pigai dan Kamus Bayage merupakan korban kriminalisasi. Atas dasar itu, Kepno menuntut agar Pigai dan Bayage segera dibebaskan tanpa syarat. “Mereka [Pigai dan Bayage] tidak bersalah,” ujar Kepno.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyatakan Gerson Pigai dan Kamus Bayage telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. Sejak 13 Januari 2023, Pigai dan Kamus Bayage ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Mulai hari Jumat [pekan lalu, mereka] jadi tahanan jaksa. Mereka berdua sudah dipindahkan ke Lapas Abepura” kata Gobay saat dihubungi Jubi pada Senin malam. Gobay menjelaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan penghasutan untuk melakukan kekerasan, dan melawan polisi yang bertugas, sebagaimana ketentuan Pasal 160 jo Pasal 214 jo Pasal 212 KUHP. (*)