Manokwari, Jubi – Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga saat ini masih terus berproses di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Salah satu kendalanya yakni masalah jaringan internet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak mengonfirmasikan bahwa adanya sejumlah keluhan mengenai proses unggah dokumen di daerah tersebut, menyebabkan sekitar 185 Bacaleg dari 15 partai politik peserta pemilu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),
“Baru hanya sekitar 7 persen yang sudah memenuhi syarat administrasi namun sekitar 185 Bacaleg belum terpenuhi dari sisi dokumen yang diunggah, ini karena salah satunya masalah jaringan internet,” kata Ketua KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi, Minggu (2/7/2023).
Walau demikian, ia meminta pimpinan partai politik di Pegunungan Arfak agar tetap berusaha untuk melengkapi berkas Bacaleg yang telah didaftarkan.
“Kami minta pimpinan partai politik agar tetap berusaha, jika ada kendala bisa dikomunikasikan dengan admin Silon KPU Pegaf,” ujarnya.
Dikatakannya, batas akhir proses verifikasi berkas berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 akan berakhir pada 9 Juli 2023. “Kami berharap pimpinan Parpol agar tetap berupaya sebab proses batas akhir nanti pada 9 Juli 2023,” katanya.
Di Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 33.919 pemilih, dengan jumlah TPS 182 yang tersebar di 10 distrik dan 166 kampung atau kelurahan.
“Kami juga berharap bahwa ketika pada akhir verifikasi nanti jangan lagi ada tambahan Bacaleg dari partai politik, kalau pengurangan caleg bisa sebab kemarin terdapat 199 Bakal Caleg yang didaftarkan, ini tentu sudah sesuai pembagian dapil sesuai alokasi kursi di tiga dapil, yakni dapil 1 terdapat 7 kursi, dapil 2 terdapat 5 kursi dan dapil 3 terdapat 8 kursi,” ujarnya. (*)