Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim Independen yang dibentuk inspektorat mengawasi pembangunan dermaga parkir DPR Papua, menyatakan gugatan kontraktor terhadap Sekretariat DPR Papua tidak berdasar.
Ketua Tim, Vico Pawae mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian pihaknya mengenai pembangunan dermaga parkir DPR Papua ke pihak Inspektorat pada 1 Februari 2021.
Tim ini melibatkan ahli konstruksi, ahli struktur dan laboratorium beton, dan ahli pengadaan.
“Mereka minta dibayar Rp 55 miliar. Mereka menyebut jangan abaikan adendum, padahal adendum itu akhir kunci pekerjaan dan tidak mungkin diabaikan. Adendumnya kan sudah expayer,” kata Vico Pawae, Rabu (9/2/2022).
Katanya, apabila kontraktor mengembalikan uang sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu menandakan pekerjaan sudah selesai dan ada kelebihan pembayaran, atau volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang sudah dibayarkan.
“Silahkan saja bantah laporan kami dengan laporan mereka. Yang mestinya menjawab ini sebenarnya Inspektorat, karena kami sudah menyerahkan laporan kami,” ucapnya.
Tim Penilai Ahli, Arifin Kurniawan mengatakan, Sekretariat DPR Papua (tergugat) dianggap wanprestasi atau ingkar janji, padahal pihak pertama ini sudah membayar pihak kedua (penggugat) sesuai volume pekerjaannya.
Menurut Arifin, pihaknya sudah memeriksa detail setiap bagian dermaga parkir DPR Papua yang dikerjakan pihak penggugat.
Mulai dari tiang pancang hingga strukturnya. Tim penilai independen yang dibentuk inspektorat juga sudah mengklarifikasi ke konsultan pengawas.
Tim pun sudah menilai pekerjaan itu, mengumpulkan rekapan tagihan pihak kedua, dan ditotal dan menilai bangunan secara keseluruhan.
“Kesimpulan saya, tuduhan kepada tergugat tidak benar karena pekerjaan sudah dibayarkan semua oleh pihak tergugat, sesuai kontrak. Tergugat tidak melakukan wanprestasi. Mengenai penggugat minta lebih, saya tidak tahu dasarnya,”ucap Arifin.
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan di Pengadilan atau saat gelar perkara nantinya, apabila diperlukan.
“Kami punya data lengkap dan data data itu akan kami buka di sidang. Silahkan nanti bantah data kami,” kata Arifin.
Sehari sebelumnya, Gunter Ohoiwutan kuasa hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa, selaku kontraktor pelaksana pembangunan dermaga parkir DPR Papua mengatakan pihaknya mengajukan gugatan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jayapura.
Gugatan itu diajukan PT Simon Jaya Abadi Perkasa karena Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tidak melunasi biaya pembangunan dermaga parkir di Kantor DPR Papua itu senilai Rp32,34 miliar.
“Kami ajukan gugatan wanprestasi karena belum bayar,” ujar Ohoiwutan saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (8/2/2022).
Ohoiwutan menyatakan kliennya mengalami kerugian karena pekerjaan mereka tidak dibayar.
Kata dia, kliennya telah berupaya baik untuk menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan mengembalikan sejumlah uang yang dinyatakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelebihan pembayaran kepada PT Simon Jaya Abadi Perkasa.
Akan tetapi, demikian menurut Ohoiwutan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tidak beritikad baik membayar jasa kliennya. (*)
Editor: Edho Sinaga
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!