Makassar,Jubi – Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Makassar berlangsung pada Kamis (13/10/2022), dengan terdakwa tunggal Mayor (Pur) Isak Sattu sebagai Perwira Penghubung.
Sidang ini adalah yang keenam kalinya digelar, dengan total saksi 24 orang, dari unsur TNI, Polri, masyarakat sipil, dan Tim Gabungan Pencarian Fakta TNI-Polri.
Dalam sidang itu, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Komandan Distrik Militer (Kodim) Paniai, Kolonel Inf. Franz Yohannes Purba dan Kepala Staf Kodim (Kasdim) Paniai tahun 2014, Letkol Inf. Imam Wibowo sebagai saksi atas tragedi penembakan yang menewaskan empat orang warga di lapangan Karel Gobay, pada 8 Desember 2014.
Saat peristiwa berdarah di lapangan Karel Gobay Paniai Timur, Franz Yohannes sedang berada di lapangan mengikuti kegiatan TNI. Pada 8 Desember pagi itu, dia dalam perjalanan menuju Nabire Papua menggunakan pesawat. Sekitar pukul 11.40 di bandara Nabire, dia bertemu dengan Komandan Koramil Paniai Timur, dan memberikannya informasi mengenai kejadian itu.
Dia kemudian mengumpulkan beberapa pasukan TNI dan bergegas menuju Paniai Timur. Perjalanannya ditempuh dengan rute darat mencapai 5 jam. Dia tiba malam sekitar pukul 21.00 di kantor Koramil. Semua anggota Koramil berkumpul.
Mayor (Purn) Isak Sattu yang menjadi Perwira Penghubung di Paniai Timur, menjelaskan jika hanya ada satu pucuk senjata yang keluar dan dilakukan tembakan peringatan saat aksi massa berusaha memasuki halaman kantor Koramil. “Jadi temuan kami, hanya satu senjata itu,” katanya.
Di akhir kesaksian sidang itu, Isak Sattu menanggapi, jika dia tak pernah mengatakan itu pada Franz Yohannes. Hakim kemudian memberikannya kesempatan, apakah akan tetap bertahan pada kesaksiannya. “Tetap yang mulia,” jawab Franz.
Imam Wibowo tak ikut ke Paniai Timur dalam lawatan bersama Franz. Dia menjaga kantor Kodim di Nabire. Tapi dia menelpon Isak Sattu, dan menyatakan jika tak ada anggota TNI yang melakukan penembakan.
Pernyataan ini juga ditanggapi Isak, jika selama kejadian dia tak melakukan hubungan komunikasi dengan Kasdim.
Akhirnya, pertemuan malam itu bersama Franz Yohannes hanya memastikan anggota TNI agar tetap selamat dan tetap menjaga keadaan jika ada aksi susulan. Dia tak lagi melakukan pengecekan mengenai jumlah amunisi untuk 14 pucuk senjata yang berada di Koramil.
Selanjutnya pertanyaan dari kuasa hukum maupun majelis hakim, mengenai sejumlah saksi dalam sidang Paniai, menyebutkan ada anggota TNI yang melakukan penembakan secara datar dan mengenai warga di depan pagar kantor Koramil serta penikaman menggunakan sangkur membuat salah seorang warga meninggal. “Tidak ada laporan itu. Saya tidak tahu. Laporan yang kami dapat, bahwa salah seorang anggota TNI dari Koramil menjadi korban pelemparan batu dan membuat kepalanya berdarah,” kata Franz.
Pada 10 Desember 2014, Franz masih berada di Paniai Timur. Dia bersama perangkat daerah kabupaten ikut menghadiri pemakaman yang dilakukan warga pada empat orang korban meninggal di lapangan Karel Gobay berdekatan dengan tiang bendera. “Masyarakat menerima dan mereka tidak menyalahkan Koramil,” kata Franz.
“Berapa banyak masyarakat yang bicara seperti itu?,” kata Syarir Cakkari, kuasa hukum terdakwa.
“Satu orang saja,” kata Franz.
Perwira Penghubung
Lalu lintas informasi dalam lingkup Komando Distrik Militer (Kodim) semua melalui Kasdim. Radio komunikasi yang terhubung ke setiap kantor Koramil akan dimanfaatkan dua kali sehari, pada pagi hari dan jelang pukul 18.00. Namun, informasi kerusuhan di Paniai Timur pada 8 Desember 2014 diperoleh dari staf intelejen. “Dari saluran radio, tak ada informasi yang masuk,” kata Imam Wibowo.
Perpanjangan informasi Komandan Kodim di lapangan adalah Perwira Penghubung atau Pabung. Perwira TNI melekat di kantor Koramil dan mendapatkan satu ruangan khusus. Namun, dalam struktur organisasi, Pabung diluar. “Pabung diangkat langsung dari Mabes TNI, SK-nya juga demikian dan penempatannya juga bukan Kodim yang menentukan,” kata Franz.
Penempatan Pabung dalam suatu wilayah, salah satunya didasarkan jika wilayah Kodim melingkupi lebih dari satu Kabupaten. Jika wilayah kerja Kodim, hanya melingkupi satu Kabupaten saja, maka Pabung tidak ada. Isak Sattu, melingkupi tiga Koramil dalam lingkup kerjanya.
Kuasa hukum terdakwa, Syarir Cakkari, meminta penjelasan Franz mengenai kuasa Pabung dalam mengambil keputusan. “Jika Danramil tidak ada siapa yang mengendalikan prajurit?,” katanya.
“Jika yang berhubungan dengan masyarakat luas adalah Batituud (Bintara Tinggi Tata Urusan Dalam),” kata Franz.
Secara hirerarki organisasi di Koramil, jika komandan Koramil tidak ditempat, maka secara otomatis akan digantikan oleh Batituud. Sementara untuk pendelegasian komando lainnya, seperti ke Pabung, harus memiliki surat. “Apakah ada surat perintah itu, saat Danramil keluar kepada Pabung?,” kata hakim anggota Robert Pasaribu.
“Saya tidak tahu. Saya lupa nanyanya,” kata Franz.
Namun Franz melanjutkan, jika situasi terkendali dan bukan kejadian luar biasa, Batituud menjadi tonggak pimpinan utama. Tapi, jika terjadi hal luar biasa, maka yang tetinggi pangkatnya. “Pabung bisa langsung, maka dalam situasi krisis perwira harus bisa ambil langkah cepat dan tepat,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Staf AD Nomor: PERKASAD/III/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang organisasi Kodim, Pabung memiliki tiga tugas utama. Pertama menghubungkan kebijakan-kebijakan Dandim dengan Muspida dalam rangka membina teritorial daerah. Kedua mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wialyah koordinasi. Dan ketiga menyampaikan pertimbangan sesuai tugasnya.
Tugas ini juga lah yang dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pelanggaran HAM Paniai di Makassar. Dakwaan itu menyatakan kejadian di Paniai pada 7 dan 8 Desember 2014, Isak Saatu sebagai Pabung, membiarkan anggota Koramil 1705-02 Enarotali mengambil senjata api dan senjata tajam.
“Isak Sattu, tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkung kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tidakan yang menimbulkan kekerasan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang terluka,” kata Jaksa.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!