Jayapura, Jubi – Puskesmas Elly Uyo, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menjalani reakreditasi atau penilaian ulang guna mewujudkan pelayanan paripurna.
Standar yang digunakan adalah standar akreditasi puskesmas terbaru yang ditertibkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Akreditasi ini membuat kami bisa bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP agar pelayanan kami menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ujar Kepala Puskesmas Elly Uyo, Rodinda Sihombing, Kamis (16/11/2023).
Dikatakannya, pelayanan paripurna diberikan kepada masyarakat supaya sehat atau bebas dari penyakit, seperti malaria, TBC HIV/AIDS, dan semua pelayanan primer yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami juga menjalin kerjasama dengan mitra kerja seperti BNN Papua. Kami juga sudah mendapatkan pelayanan primer terbaik di Papua, itu juga adalah penilaian dari masyarakat,” ujarnya.
Rodinda berharap Puskemas yang dipimpinnya itu, terus meningkatkan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan terutama membenahi pelayanan kepada masyarakat agar setiap pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Akreditasi itu memang harus dilakukan tetapi bukan itu tujuan kami yang harus Paripurna, tetapi tujuan kami adalah kami bisa lebih baik melayani masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, mengatakan tahun 2019 sudah dinilai dengan akreditasi utama, dengan harapan penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Akreditas Fasilitas Kesehatan Primer atau Lafkespri mendapatkan paripurna.
“Reakreditasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dari hal, baik didalam gedung maupun luar gedung guna mewujudkan masyarakat sehat,” ujarnya.
Dikatakannya, Puskesmas di Kota Jayapura yang sudah menjalani reakreditasi adalah Puskesmas Tanjung Ria, Puskesmas Abe Pantai, dan Puskesmas Elly Uyo.
“Bagi yang belum tetap berbenah, dan yang sudah pun tetap berbenah karena namanya akreditasi itu continuous quality improvement. Hadi perbaikan mutu atau kualitas pelayanan itu yang diutamakan,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, berharap semua puskesmas yang berada di wilayah Kota Jayapura mendapatkan penilaian paripurna sebagai bukti komitmen dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan.
“Untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja, dan penerapan manajemen risiko dilakukan secara berkesinambungan. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali,” katanya. (*)