Jayapura, Jubi – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura dalam pengawasan masih menemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat beredar di Papua. Masyarakat diimbau selektif menggunakannya.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura, Mojaza Sirait menyatakan dari hasil pengawasan di sepanjang 2018 hingga 2022 ditemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat di sarana distribusi yang ada di Papua.
“Jumlah obat tradisional di Papua tidak terlalu banyak tapi selalu ada baik yang terdaftar (di BPOM) maupun tidak terdaftar,” kata Sirait kepada peserta diskusi Komunikasi Edukasi Informasi BBPOM di Jayapura, pada Selasa (1/11/2022).
Sirait menjelaskan selama lima tahun melakukan pengawasan sejak 2018, di antaranya jenis obat tradisional yang ditemukan mengandung bahan kimia obat, yakni Sakit Gigi Warak, Lami, Jaya Asli New Anrat, Tangkur Kuat, Jamu Gemuk GS, Pi Kang Shuang, Xian Ling, Chan San, Masker Spirulina Kapsul, Jakarta Bandung Plus dan Cobra Kuat Sebuk. Obat-obat tradisional yang ditemukan mengandung bahan kimia obat tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak.
Sirait menyampaikan apabila ada pelaku usaha yang terus mengedarkannya, mereka terancam akan dipidanakan.
“Kalau dilakukan pengawasan secara rutin kemudian hasilnya masih berulang dan ada temuan pasti sampai pada proses pidana,” katanya.
Sirait menyatakan BBPOM di Jayapura secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional di Papua. Pengawasan itu dilakukan langsung mengunjungi sarana produksi, peredaran secara konvensional dil apangan mau pun daring hingga melakukan pengujian di laboratorium.
“Pengawasan BPOM itu bersifat dari hulu ke hilir. Kita lakukan pengawasan pada sarana produksi, penggunaan bahan bakunya seperti apa, kemudian tenaga kualifaid, ada standar operasional prosedur ada atau tidak?.Terus pemeriksaan terhadap sarana-sarana penjualan obat tradisional sampai dengan pengujian laboratorium kita monitoring,” ujarnya.
Sirait menyatakan BPOM juga rutin melakukan kegiatan komunikasi edukasi informasi secara daring dan luring bersama pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, media dan pelaku usaha untuk memperkuat edukasi terhadap masyarakat soal obat tradisional.
Sirait menyampaikan masyarakat harus selektif menggunakan obat tradisional.
Ia menyatakan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat memiliki ciri yakni, promise secara berlebihan, harga murah, terdapat gambar vulgar dan mengobati lebih dari satu penyakit.
“Klaim khasiat itu bombastis. Setiap obat tradisional yang bisa diberikan (izin BPOM ) hanya satu klaim. Jadi ada dua atau tiga klaim pasti tidak dapat izin dari BPOM. Kemudian harganya relatif murah dan ciri-ciri digunakan langsung rasa enak, justru di situ risiko atau bahayanya. Keinginan sembuh instan itu justru menjadi risiko di dalam pengobatan tradisional yang mengandung bahan kimia obat,” ujarnya. (*)