Jayapura, Jubi – Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne, mengadakan pertemuan terpisah dengan faksi saingan Kaledonia Baru tentang masa depan wilayah itu saat Perjanjian Noumea 1998 berakhir.
“Kepemimpinan pro-kemerdekaan berada di Paris untuk pertama kalinya sejak proses referendum kemerdekaan selesai pada 2021,” demikian dikutip Jubi.id dari https://www.rnz.co.nz/international/pacific-news/487850/france-holds-independence-talks-with-new-caledonia-s-rival-factions, edisi Kamis (13/4/2023).
Sementara Paris menggambarkan pertemuan itu sebagai langkah penting, pihak pro dan anti kemerdekaan tetap berjauhan dalam isu-isu utama.
Delegasi pro-kemerdekaan terkemuka, Roch Wamytan, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa setiap pembicaraan substantif hanya dapat dimulai setelah Prancis menguraikan lintasan menuju kedaulatan penuh.
Wamytan telah memberi tahu Borne tentang kekacauan sejarah hubungan antara Prancis dan orang Kanak sejak Prancis mengambil alih pada September 1853.
Dia telah mengesampingkan komitmen apa pun terhadap undang-undang baru yang direncanakan tanpa persetujuan dari seluruh kelompok payung FLNKS pro-kemerdekaan.
Dia mengatakan kepada La Premiere bahwa Prancis terus meninjau kembali apa yang telah disepakati dan diselesaikan, seperti daftar pemilih terbatas yang menentukan kewarganegaraan Kaledonia Baru dan diabadikan dalam konstitusi Prancis.
Kubu anti-kemerdekaan ingin Prancis membuka daftar pemilihan provinsi tahun depan untuk memasukkan orang-orang yang menetap sejak 1998.
Seorang politisi anti-kemerdekaan terkemuka, Sonia Backes, mengatakan begitu semua pihak duduk mengelilingi meja, sebuah solusi akan ditemukan.
Backes mengatakan ini dilakukan pada tahun 1988 ketika konflik bersenjata diselesaikan melalui Persetujuan Matignon.
Dalam tiga referendum, pemilih menolak kedaulatan penuh tetapi pemungutan suara ketiga dan terakhir pada 2021 diboikot oleh partai pro kemerdekaan karena dampak pandemi Covid-19.
Mereka menolak untuk mengakui hasilnya dan telah meminta Mahkamah Internasional agar hasilnya dibatalkan.
Kaledonia Baru telah masuk dalam daftar dekolonisasi PBB sejak 1986, berdasarkan hak rakyat Kanak yang diakui secara internasional untuk menentukan nasib sendiri. (*)