Jayapura, Jubi- Mantan anggota Parlemen Tonga, Akosita Lavulavu dan suaminya, Etuate dipenjara pada 2021. Keduanya dituduh telah melakukan korupsi dan penipuan terkait dengan sekolah yang mereka kelola.
“Pada 2022, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan awal yang menyatakan bahwa hakim pada persidangan sebelumnya tidak netral,”demikian dikutip jubi dari rnz.co.nz, Selasa (7/11/2023).
Pengadilan Banding kemudian memerintahkan agar keduanya diadili ulang di Mahkamah Agung.
Menjelang sidang ulang tersebut, ‘Akosita Lavulavu telah menegaskan, Hakim Langi akan menunjukkan bias karena dia bekerja di kantor Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi ketika dakwaan pertama kali diajukan terhadap Lavulavu hampir enam tahun lalu.
Lavulavu meminta izin untuk mengajukan banding setelah Hakim Langi menolak permohonan sebelumnya untuk mengundurkan diri dari memimpin persidangan ulang.
Situs Matangi Tonga melaporkan Hakim Tony Randerson menyatakan bahwa dia tidak ragu-ragu dalam menyimpulkan, permohonan banding ini tidak ada gunanya.
Dia mengatakan tidak ada indikasi bahwa hakim tidak akan menangani kasus ini secara adil, obyektif, dan sesuai dengan sumpah hakimnya.
Keluarga Lavulavu didakwa atas dugaan penipuan klaim sebesar $US250.000 dana pemerintah yang diberikan kepada sekolah swasta mereka, “Unuaki ‘O Tonga Royal Institute, untuk menutupi transisi siswa.
Sekolah tersebut mengklaim pada 2013 memiliki 255 siswa yang memenuhi syarat. Padahal faktanya hanya ada enam siswa. Pada 2014 sekolah tersebut mengklaim memiliki 416 siswa, padahal hanya ada sembilan siswa. Selanjutnya pada 2015 mereka mengklaim 271 siswa padahal hanya empat siswa yang memenuhi syarat.(*)