Jayapura, Jubi – Pengundian bola kandidat nasional telah dilakukan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Fiji. Pengundian dengan memakai bola tenis meja ini untuk mengalokasikan nomor kepada kandidat yang disetujui untuk pemilihan umum 14 Desember 2022 dan telah berlangsung Selasa (15/11/2022) pukul 10 pagi waktu Suva Fiji.
Mengutip https://www.fijivillage.com/news/National-Candidates-Ball-Draw-at-10am-tomorrow- menyebutkan bahwa ada satu (1) kandidat dari Partai Persatuan Fiji, Mohammed Riyaz Khan, yang pencalonannya telah diproses berdasarkan catatan polisi dan diketahui sebelumnya memiliki keyakinan kasus pidana.
Namun, Khan melengkapi Komisi Pemilihan Umum dengan putusan pengadilannya di mana ditemukan bahwa tidak ada hukuman untuk dimasukkan.
Komisi mengabulkan bandingnya dan telah mengarahkan pengawas untuk menambahkannya ke dalam daftar kandidat terakhir
Dengan demikian, total calon dalam pemilihan umum menjadi 343.
KPU juga telah menerima adanya dua keberatan dari seorang pemilih terhadap dua calon.
Dalam mengevaluasi keberatan tersebut, Komisi menemukan bahwa pemilih tidak mengajukan alasan apa pun sebagaimana disyaratkan berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Pemilu dan keberatannya bersifat prima facie berdasarkan hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkup pasal 23 Undang-Undang tersebut.
Dalam hal banding, KPU menerima 10 banding dari calon yang ditolak oleh Pengawas Pemilu serta dari beberapa orang yang telah ditarik oleh partai dan juga kasus empat orang yang bahkan tidak dicalonkan.
Ada dua calon dari Partai Sosial Demokrat Liberal yang mengajukan banding, namun pencalonannya telah dicabut oleh SODELPA dan sudah digantikan oleh partainya.
Komisi menolak kedua banding ini dengan alasan yang sama.
Salah satu kandidat, Seremaia Tui, telah mengajukan banding atas penolakan pencalonannya yang juga diberhentikan oleh Komisi karena diketahui pernah memiliki hukuman pidana sebelumnya.
Komisi menemukan bahwa pencalonan Seremaia Tui tidak memenuhi persyaratan pasal 23(4)(g).
Ada 4 calon dari Persatuan Fiji yang mengajukan banding namun pencalonannya ditarik oleh partai dan tidak diajukan sama sekali.
Itu tidak memenuhi dasar hukum banding.
Ada juga kandidat lain, Ifereimi Buaserau, yang mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Komisi tetapi ditolak karena ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa dia pernah dihukum sebelumnya.
Amjad Ali dari Aliansi Rakyat mengajukan banding tetapi ditolak karena partai telah menggantikannya dalam daftar calon. (*)